![]() |
| Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus sabu seberat 7,36 gram, tiga bungkus sabu total 0,54 gram. | Foto : Humas Polres Aceh Tenggara. |
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan penyimpanan narkotika di sebuah rumah. Tim opsnal Satresnarkoba segera menindaklanjuti informasi dan tiba di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB. Di depan rumah ditemukan seorang pria yang mengaku bernama IJ. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus sabu seberat 7,36 gram, tiga bungkus sabu total 0,54 gram, timbangan elektrik, wadah plastik warna oranye, pipet modifikasi, gunting, dua handphone OPPO warna putih, empat plastik klip bening ukuran sedang, dan uang tunai Rp10.399.000,-. IJ mengaku sebagian sabu sempat dibuang ke sawah, namun petugas berhasil menemukannya kembali bersama dompet coklat berisi sabu.
Dari pengakuan IJ, sabu diperoleh dari HA, warga Desa Perapat Hilir. Petugas melakukan pengembangan dan menemukan HA di rumahnya sekitar pukul 15.45 WIB. HA mengakui telah memberikan sabu kepada IJ. Kedua pelaku diamankan ke Mapolres Aceh Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K, melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, menegaskan komitmen Polres dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Masyarakat diimbau aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
