iklan

Informasi Pelayanan SPBU, Jadwal Solar dan Pengaturan Jalur Kendaraan

Pertamina Jalan Lintang Kec. kebayakan, Kab. Aceh Tengah, Prov. Aceh. memasang pemberitahuan terbaru mengenai jadwal pelayanan solar dan pengaturan jalur pengisian untuk kendaraan roda dua dan roda empat. | Foto : Hidayat sabirun

Siaran Berita Gayo | Aceh Tengah - Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina Jalan Lintang Kec. kebayakan, Kab. Aceh Tengah, Prov. Aceh. memasang pemberitahuan terbaru mengenai jadwal pelayanan solar dan pengaturan jalur pengisian untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Informasi ini disampaikan melalui spanduk yang dipasang di depan area masuk SPBU agar masyarakat dapat mengetahui aturan yang berlaku sebelum melakukan pengisian bahan bakar.


SPBU tersebut menginformasikan bahwa penjualan bahan bakar jenis solar hanya dilayani mulai pukul 14.00 siang sampai 22.30 malam. Kebijakan ini penting diketahui terutama bagi pengguna kendaraan roda empat berbahan bakar solar seperti mobil pribadi diesel, mobil angkutan barang, maupun kendaraan niaga lainnya. Dengan adanya pembatasan jam layanan, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan waktu pengisian solar agar tidak mengalami antrean panjang atau kedatangan di luar jam operasional solar.


Selain pengumuman mengenai solar, SPBU juga menyampaikan pengaturan jalur khusus bagi kendaraan roda empat. Dalam informasi resmi yang dipasang di depan SPBU, disebutkan bahwa:


  1. Kendaraan roda empat yang ingin mengisi Pertalite harus masuk melalui pintu masuk yang berada di area Hotel Parkside.
    Aturan ini dimaksudkan agar jalur masuk kendaraan lebih tertata, sehingga tidak bercampur dengan jalur kendaraan roda dua maupun kendaraan lain yang antre untuk jenis bahan bakar berbeda.

  2. Kendaraan roda empat yang ingin mengisi Pertamax tetap masuk melalui jalur depan seperti biasa.
    Dengan pembagian jalur ini, SPBU berharap proses pengisian menjadi lebih cepat dan tidak menimbulkan hambatan di pintu masuk utama.


Sementara itu, pada saat informasi ini disampaikan, terlihat bahwa pengendara sepeda motor membentuk antrean panjang di area pengisian. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap bahan bakar cukup tinggi, terutama pada jam-jam sibuk. SPBU mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti jalur antrean yang telah ditentukan agar pelayanan dapat berlangsung tertib.


Aturan mengenai pembatasan jam solar serta pemisahan jalur pengisian ini diterapkan untuk menjaga kelancaran alur lalu lintas di luar maupun di dalam area SPBU. Dengan adanya pembagian akses masuk, kendaraan tidak saling bertumpukan di satu titik, sehingga meminimalisir kemacetan di sekitar SPBU. Selain itu, kebijakan ini membantu petugas dalam melayani pengisian secara lebih teratur sesuai jenis bahan bakar dan jenis kendaraan.


Masyarakat diharapkan memperhatikan pengumuman ini agar tidak terjadi kesalahpahaman saat memasuki SPBU. Pengguna kendaraan roda empat khususnya diminta untuk mengikuti jalur yang telah ditetapkan demi kelancaran bersama. Bagi pengendara yang membutuhkan solar, diharapkan datang dalam rentang waktu layanan yang telah ditentukan agar tidak mengalami keterlambatan atau antrean yang terlalu panjang.


SPBU juga mengajak seluruh pengguna kendaraan untuk selalu mematuhi arahan petugas di lapangan. Dengan kerja sama antara masyarakat dan SPBU, diharapkan pelayanan dapat berjalan lancar, aman, dan nyaman. Informasi ini disampaikan sebagai bentuk pemberitahuan resmi kepada masyarakat agar setiap pengguna jalan mengetahui aturan terbaru yang sedang diterapkan.

Lebih baru Lebih lama
© PT. MEDIA GAYO MUSARA