PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Media Siber adalah media yang menggunakan internet sebagai sarana penyampaian informasi dan menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta ketentuan dan pedoman yang berlaku bagi perusahaan pers.
Pedoman ini menjadi acuan bagi seluruh jajaran redaksi dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
1. Independensi Redaksi
Redaksi memiliki kebebasan dalam menentukan agenda, sudut pandang, judul, isi, dan waktu publikasi berita berdasarkan kepentingan jurnalistik dan kepentingan publik.
Redaksi tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan dari pihak mana pun dalam menentukan isi pemberitaan.
Kerja sama, iklan, sponsorship, maupun hubungan bisnis dengan pihak tertentu tidak boleh memengaruhi independensi redaksi dalam melakukan pemberitaan.
2. Verifikasi Berita
Setiap informasi yang akan dipublikasikan wajib melalui proses verifikasi sesuai dengan tingkat kepentingan dan risiko pemberitaan.
Berita yang berpotensi merugikan nama baik seseorang, kelompok, lembaga, atau perusahaan wajib diupayakan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.
Konfirmasi dilakukan secara wajar dan proporsional melalui wawancara langsung, telepon, pesan tertulis, surat elektronik, atau metode komunikasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila pihak yang hendak dikonfirmasi belum dapat dihubungi, redaksi dapat menerbitkan berita berdasarkan informasi yang tersedia apabila terdapat kepentingan publik yang kuat, dengan tetap menjelaskan bahwa konfirmasi masih diupayakan.
3. Keberimbangan
Pemberitaan yang menyangkut konflik, tuduhan, sengketa, dugaan pelanggaran, atau persoalan yang melibatkan lebih dari satu pihak wajib mengupayakan keberimbangan.
Redaksi memberikan kesempatan yang wajar kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan atau tanggapannya.
Apabila tanggapan belum diperoleh saat berita diterbitkan, redaksi dapat melakukan pembaruan setelah mendapatkan klarifikasi.
4. Akurasi dan Sumber Informasi
Redaksi wajib mengutamakan akurasi informasi.
Identitas sumber berita harus disebutkan secara jelas apabila memungkinkan dan sesuai dengan kepentingan jurnalistik.
Informasi anonim hanya digunakan apabila sumber memiliki alasan yang kuat untuk tidak mengungkapkan identitasnya dan informasi tersebut dinilai penting bagi kepentingan publik.
Informasi dari media lain, media sosial, atau sumber pihak ketiga harus diperiksa kembali sebelum digunakan sebagai dasar pemberitaan.
5. Judul dan Isi Berita
Judul harus mencerminkan isi berita dan tidak boleh sengaja dibuat menyesatkan pembaca.
Redaksi tidak diperkenankan mengubah fakta, menghilangkan konteks penting, atau membuat informasi sensasional yang dapat menimbulkan kesalahpahaman.
Foto, video, dan ilustrasi yang digunakan harus sesuai dengan konteks pemberitaan dan tidak boleh menyesatkan.
6. Hak Jawab dan Hak Koreksi
Setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak untuk menyampaikan hak jawab dan koreksi sesuai dengan ketentuan peraturan pers yang berlaku.
Hak jawab dan koreksi akan ditangani secara profesional dan proporsional.
Apabila terdapat kesalahan faktual dalam pemberitaan, redaksi akan melakukan koreksi dan memberikan keterangan secara terbuka.
Koreksi atau hak jawab, apabila berkaitan dengan berita tertentu, akan ditautkan atau ditempatkan secara jelas pada berita yang bersangkutan.
7. Ralat dan Pembaruan Berita
Kesalahan penulisan atau kesalahan fakta yang ditemukan setelah publikasi akan diperbaiki sesegera mungkin.
Perubahan yang bersifat material terhadap isi berita harus dilakukan secara transparan tanpa menghilangkan fakta penting yang telah dipublikasikan sebelumnya.
Apabila diperlukan, redaksi akan memberikan keterangan bahwa berita telah diperbarui atau dikoreksi.
8. Pencabutan Berita
Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut hanya karena adanya permintaan atau tekanan dari pihak luar redaksi.
Pencabutan dapat dipertimbangkan dalam keadaan tertentu, antara lain berkaitan dengan perlindungan anak, kesusilaan, identitas korban, pengalaman traumatis, kesalahan serius, atau pertimbangan jurnalistik dan hukum lainnya.
Setiap pencabutan berita harus melalui pertimbangan redaksi dan, apabila diperlukan, disertai penjelasan kepada pembaca.
9. Iklan dan Konten Berbayar
Iklan, advertorial, sponsored content, atau konten berbayar wajib dibedakan secara jelas dari produk jurnalistik.
Konten yang dibuat berdasarkan kerja sama komersial wajib diberi keterangan seperti IKLAN, ADVERTORIAL, SPONSORED, atau keterangan lain yang mudah dipahami pembaca.
Pembayaran atau kerja sama komersial tidak secara otomatis memberikan hak kepada pihak pengiklan untuk menentukan isi berita jurnalistik.
10. Konflik Kepentingan
Jurnalis dan redaksi wajib menghindari konflik kepentingan yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
Pemberian uang, hadiah, fasilitas, atau keuntungan pribadi yang dapat memengaruhi keputusan jurnalistik harus dihindari.
Hubungan pribadi, bisnis, politik, atau kepentingan lain yang berpotensi memengaruhi pemberitaan harus dikelola secara transparan dan profesional.
11. Konten Buatan Pengguna
Konten yang berasal dari pengguna, termasuk komentar, foto, video, atau kiriman lainnya, tidak boleh mengandung fitnah, berita bohong, pornografi, ujaran kebencian, diskriminasi, ancaman kekerasan, maupun materi yang melanggar hukum.
Redaksi berhak menghapus atau menyunting konten pengguna yang melanggar ketentuan.
12. Perlindungan Anak dan Korban
Redaksi wajib memperhatikan perlindungan identitas anak yang berhadapan dengan hukum serta korban kejahatan seksual dan pihak lain yang identitasnya wajib dilindungi berdasarkan ketentuan hukum dan etika jurnalistik.
Pemberitaan mengenai korban harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan tidak mengeksploitasi penderitaan korban untuk kepentingan trafik.
13. Foto, Video, dan Hak Cipta
Redaksi menghormati hak cipta dan hak kekayaan intelektual.
Penggunaan foto, video, tulisan, grafik, atau materi milik pihak lain dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hak cipta dan atribusi sumber.
Materi yang digunakan tidak boleh dimanipulasi sedemikian rupa sehingga mengubah fakta atau menyesatkan pembaca.
14. Penggunaan Media Sosial
Informasi yang diperoleh dari media sosial tidak langsung dianggap sebagai fakta.
Redaksi wajib melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap informasi yang berasal dari media sosial sebelum menjadikannya sebagai dasar pemberitaan.
Akun resmi, unggahan, foto, atau video dapat digunakan sebagai sumber apabila relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
15. Pengaduan Masyarakat
Pembaca atau pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dapat menyampaikan pengaduan kepada redaksi melalui kanal kontak resmi yang tersedia.
Setiap pengaduan akan diperiksa berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan jurnalistik yang berlaku.
16. Sengketa Pemberitaan
Apabila terjadi sengketa terkait pemberitaan, redaksi mengutamakan penyelesaian secara profesional melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, mediasi, atau mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan yang berlaku.
17. Tanggung Jawab Redaksi
Seluruh berita yang diterbitkan merupakan tanggung jawab redaksi sesuai dengan struktur dan kewenangan masing-masing.
Redaksi berkomitmen menjaga independensi, akurasi, keberimbangan, transparansi, serta kepentingan publik dalam setiap kegiatan jurnalistik.
18. Penutup
Pedoman Media Siber ini menjadi bagian dari komitmen redaksi untuk menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, bertanggung jawab, independen, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Pedoman ini dapat diperbarui apabila terdapat perubahan peraturan perundang-undangan, perkembangan teknologi, maupun kebutuhan jurnalistik.
Pedoman ini berlaku bagi seluruh jajaran redaksi dan pihak yang terlibat dalam kegiatan pemberitaan media siber.
