Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kurniadi Terangkan Iuran Rp92.400 Program JKK

Potret Kantor Cabang BPJS ketenagakerjaan kabupaten Aceh Tengah. | Foto : Hidayat Sabirun/Metrogayo.com

METRO GAYO | ACEH TENGAH - Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cab. Aceh Tengah Takengon, Kurniadi, SE., M.M., menjelaskan bahwa iuran sebesar Rp.92.400 merupakan Reaktivasi untuk memberikan perlindungan dari resiko Kecelakaan Kerja dan Resiko Meninggal Dunia yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jamiman Kematian (JKM) bagi pekerja mandiri atau Bukan penerima upah (BPU), Jumat 13/3/26.

Kurniadi menyampaikan kepada Metro Gayo bahwa besaran iuran tersebut untuk perlindungan selama 10 bulan sejak periode Maret hingga Desember 2026, Untuk iuran bulan Maret 2026, iuran yang dibayarkan sebesar Rp16.800. Sementara untuk bulan April hingga Desember 2026 sebesar Rp8.400 per bulan karena adanya potongan atau diskon 50 persen, sesuai Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2025 ,” jelas Kurniadi kepada Metro Gayo.

Ia mengatakan, jika seluruh iuran dari bulan Maret hingga Desember dijumlahkan, maka total yang harus dibayarkan peserta adalah Rp.92.400.

Menurutnya, program tersebut bertujuan memberikan perlindungan kepada pekerja apabila peserta mengalami Meninggal Dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja, dimana Ahli waris mendapatkan Santunan Sebesar Rp. 42.000.000,- (apabila sudah menjadi peserta maksimal 3bulan) dan mendapatkan Rp. Rp. 10.000.000 apabila belum menjadi peserta selama 3 bulan.

Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja, peserta akan memperoleh sejumlah manfaat perlindungan. Di antaranya santunan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga menyebabkan cacat ataupun meninggal dunia.

“Apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris dapat menerima santunan sekaligus hingga 48 kali upah yang dilaporkan. Selain itu juga terdapat santunan berkala selama 24 bulan dengan nilai Rp500.000 per bulan,” ujarnya.

Selain santunan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000 bagi peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, Tidak hanya itu, peserta juga dapat memperoleh manfaat lain berupa biaya rehabilitasi medis jika mengalami cedera akibat kecelakaan kerja. Rehabilitasi tersebut dapat berupa alat bantu kesehatan seperti orthese maupun prostese.

Selain uang tunai, ahli waris berhak atas beasiswa pendidikan maksimal Rp. 174 juta untuk dua orang anak, mulai dari Taman Kanak-kanak sampai dengan jenjang perkuliahan. Ujar Kurniadi.

Kurniadi berharap melalui program ini para pekerja, dapat memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan saat menjalankan aktivitas pekerjaan sehari-hari.
Lebih baru Lebih lama
Berita Wisata Food Tentang