![]() |
| Petugas Polri menembus semak dan lereng curam untuk mengamankan serta memusnahkan ladang ganja di Gayo Lues. | Foto : Kurniawan |
Siaran Berita Gayo | Gayo Lues – Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap keberadaan puluhan hektar ladang ganja yang tersebar di wilayah Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sekitar 51,75 hektar tanaman ganja yang berada di 26 lokasi berbeda di tiga kecamatan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa temuan ini merupakan pengembangan dari penangkapan dua orang pengedar, SR (35) dan HD (38), di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Kamis (13/11/2025).
“Dari pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui bahwa ganja tersebut berasal dari seorang pemasok yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) di kawasan Blang Kejeren, Gayo Lues,” ujar Eko saat memberikan keterangan pers di Gayo Lues, Selasa (18/11/2025).
Berdasarkan informasi itu, tim gabungan Bareskrim, penyidik daerah, serta petugas dari Taman Nasional Gunung Leuser melakukan pencarian pada Jumat (14/11/2025). Operasi berlangsung selama dua hari dan berhasil mengidentifikasi 26 titik ladang ganja dengan total luas 57,75 hektar. Seluruh tanaman yang ditemukan langsung dimusnahkan di lokasi.
Selain memusnahkan ladang, petugas juga mengamankan 47 kilogram ganja yang sudah dikemas dan siap diedarkan. “Barang bukti berupa 47 bal ganja ditemukan di kamar salah satu tersangka,” kata Eko.
Kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran tersebut. SR bertugas menjaga tempat penyimpanan, sementara HD berperan mengambil dan mengantar barang. Hasil tes urine keduanya menunjukkan positif amphetamine dan THC.
