Relaksasi Kredit Pasca Bencana Dipersoalkan, FIF Aceh Tengah Dinilai Belum Responsif

Potret Bangunan Kantor FIF group. | Editor : Tim Redaksi 


METRO GAYO | ACEH TENGAH — Kebijakan relaksasi pembayaran kredit yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah pasca bencana banjir dan longsor masih menyisakan persoalan di lapangan. Sejumlah lembaga pembiayaan dinilai belum sepenuhnya menyesuaikan kebijakan internal mereka dengan kondisi masyarakat terdampak, salah satunya Federal International Finance (FIF) Cabang Aceh Tengah, Senin (9/2/26).


Pasca bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Aceh Tengah, aktivitas ekonomi warga mengalami tekanan berat. Banyak masyarakat kehilangan sumber penghasilan sementara, sehingga kesulitan memenuhi kewajiban finansial, khususnya cicilan pembiayaan.


Pemerintah daerah sebelumnya telah mengambil langkah antisipatif dengan mendorong relaksasi pembayaran kredit sebagai bentuk perlindungan sosial. Upaya tersebut diperkuat melalui rapat koordinasi lintas sektor yang digelar pada 22 Januari 2026 lalu di ruang kerja Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga.


Rapat tersebut melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), lembaga keuangan, otoritas pengawas, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi kemahasiswaan dan perempuan. Forum itu menjadi ruang dialog terbuka untuk menyikapi dampak ekonomi pasca bencana sekaligus memastikan keberpihakan lembaga keuangan kepada masyarakat.


Dalam pertemuan tersebut, disepakati perlunya relaksasi waktu pembayaran bagi nasabah terdampak, sebagai langkah darurat agar roda ekonomi rumah tangga tetap berjalan. Pemerintah daerah juga menegaskan pentingnya kepatuhan lembaga keuangan terhadap regulasi daerah yang mengacu pada sistem keuangan syariah.


Namun, kesepakatan tersebut dinilai belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat di lapangan. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Aceh Tengah menilai masih ada lembaga pembiayaan yang belum menunjukkan respons konkret terhadap kebijakan relaksasi tersebut.


Ketua GMNI Aceh Tengah, Saparuda IB, menegaskan bahwa kondisi ekonomi warga pasca bencana berada pada titik rawan. Menurutnya, relaksasi pembayaran bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bentuk keberpihakan nyata terhadap masyarakat yang sedang berjuang memulihkan kehidupan.


“Relaksasi ini sangat krusial. Tanpa kebijakan yang adaptif, masyarakat bisa semakin tertekan dan terjerat masalah ekonomi baru,” ujarnya.


Selain aspek ekonomi, forum koordinasi juga menyoroti pentingnya kesesuaian praktik lembaga keuangan dengan ketentuan syariat Islam. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tengah dalam forum tersebut menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap praktik pembiayaan agar tidak menyimpang dari prinsip syariah, termasuk menghindari unsur riba yang merugikan masyarakat.


Sebagai tindak lanjut, Bupati Aceh Tengah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 000.8.3/234/DSI/2026 tentang relaksasi pembayaran tagihan oleh lembaga keuangan syariah. Kebijakan ini merujuk pada Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, serta diperkuat oleh kebijakan nasional melalui siaran pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perlakuan khusus bagi debitur terdampak bencana.


Hingga kini, masyarakat dan sejumlah elemen sipil berharap seluruh lembaga keuangan, termasuk perusahaan pembiayaan nasional, dapat menyesuaikan kebijakan operasionalnya dengan semangat relaksasi tersebut. Transparansi, empati, dan kepatuhan terhadap regulasi dinilai menjadi kunci agar pemulihan ekonomi pasca bencana di Aceh Tengah dapat berjalan berkeadilan.

أحدث أقدم
Berita Wisata Food Tentang