![]() |
| Foto Pria berinisial JK (22) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. | Editor : Tim Redaksi. |
METRO GAYO | BENER MERIAH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bener Meriah kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 00.03 WIB, di sebuah rumah yang berada di Desa Blang Ara, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Heri Haryanto menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi sebelum bergerak ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial JK (22) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berupaya melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankannya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa lima paket plastik transparan yang diduga berisi sabu dengan berat 1,4 gram, yang disimpan di dalam kotak rokok.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, di antaranya alat hisap bong, kaca pyrex, pipet yang dimodifikasi sebagai alat takaran, kompor, mancis, gunting, tas kecil, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bener Meriah untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
