![]() |
| Gamber ilustrasi tanah dengan status sengketa | Desain : Doni sigalingging |
Masalah tanah sering menjadi persoalan yang rumit di Indonesia. Banyak warga yang bingung ketika melihat ada pembangunan berdiri di atas tanah yang statusnya masih diperdebatkan. Pertanyaannya sederhana: apakah boleh membangun di atas tanah yang masih sengketa? Jawabannya: tidak boleh, baik itu pembangunan oleh masyarakat, swasta, maupun proyek pemerintah, sampai status tanah tersebut jelas secara hukum.
Apa yang Dimaksud Tanah Sengketa?
Tanah disebut sengketa ketika ada dua pihak atau lebih yang sama-sama merasa punya hak, dan masalah itu sudah atau sedang diuji di jalur hukum. Selama proses masih berjalan, tanah itu belum bisa dipakai secara bebas.
Apa Dasar Hukumnya?
Agar masyarakat tidak bingung, berikut dasar hukum yang benar dan masih berlaku:
1. UUPA – Undang-Undang No. 5 Tahun 1960
Ini adalah dasar utama hukum agraria Indonesia. Dalam UU ini ditegaskan bahwa setiap hak atas tanah harus punya kepastian hukum. Artinya, kalau status haknya belum jelas atau sedang sengketa, tanah itu tidak boleh dipaksakan untuk digunakan, termasuk untuk pembangunan.
2. UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
UU ini mengatur pembangunan oleh pemerintah. Pada aturan ini disebutkan bahwa pembangunan baru boleh dilakukan setelah tanah dibebaskan, ganti rugi dibayar, dan tidak ada sengketa. Kalau sengketa belum selesai, proyek bisa tertunda sampai proses hukum tuntas.
3. KUHP (Terkait Penyerobotan Tanah)
Jika ada orang atau pihak yang memaksakan diri menguasai tanah tanpa hak, bisa terjerat pasal penyerobotan tanah. Sanksinya bisa berupa pidana.
Apa Risikonya Jika Tetap Membangun?
Meskipun terlihat sepele, membangun di atas tanah sengketa bisa menimbulkan masalah besar:
1. Gugatan Perdata
Pemilik tanah yang merasa dirugikan bisa meminta pembangunan dihentikan, meminta ganti rugi, bahkan meminta bangunan dibongkar.
2. Pencabutan Izin
Pemerintah daerah berhak menghentikan pembangunan jika diketahui berdiri di atas tanah yang sedang dipersoalkan.
3. Risiko Pidana
Jika pembangunan dinilai sebagai bentuk penguasaan tanah secara paksa, kasus ini bisa masuk ranah pidana.
Bagaimana Masyarakat Melindungi Haknya?
Jika menemukan pembangunan di tanah yang statusnya belum jelas, masyarakat bisa:
- Mengecek status tanah di BPN
- Menanyakan ke pemerintah desa/kelurahan
- Melapor ke BPN atau Ombudsman bila ada dugaan pelanggaran
- Menggugat jika hak atas tanahnya dirugikan
Kesimpulan
Membangun di tanah sengketa tidak dibenarkan oleh hukum, walaupun pembangunan itu proyek pemerintah. Selama proses sengketa belum selesai, tanah tersebut wajib menunggu putusan hukum. Aturan ini dibuat agar tidak ada pihak yang dirugikan dan untuk menjaga keadilan bagi pemilik tanah yang sah.
