![]() |
| Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone Oppo Reno 10 5G warna biru metalik. | Foto : Humas Polres Aceh Tenggara. |
METRO GAYO | ACEH TENGGARA — Kepolisian Resor Aceh Tenggara melalui Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal berhasil membongkar praktik perjudian online jenis slot yang beroperasi di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, di Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial D.S. (42) yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas judi daring.
Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya dugaan praktik perjudian online di lingkungannya. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi yang dimaksud.
Saat dilakukan pemeriksaan di tempat, petugas menemukan satu unit telepon genggam milik terduga pelaku. Dari hasil pengecekan, di dalam perangkat tersebut terdapat aplikasi perjudian online jenis slot dengan saldo aktif yang digunakan untuk bermain.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone Oppo Reno 10 5G warna biru metalik yang berisi aplikasi judi online, serta saldo sebesar Rp149.943 yang tersimpan dalam akun perjudian tersebut.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara dan diserahkan kepada Piket Sat Reskrim guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, D.S. dijerat dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur larangan dan sanksi terhadap praktik perjudian.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan menindak tegas segala bentuk perjudian, termasuk yang berbasis digital.
Menurutnya, perjudian online memiliki dampak negatif yang luas, baik secara sosial maupun ekonomi, sehingga tidak boleh dibiarkan berkembang di tengah masyarakat.
Pihak kepolisian juga mengimbau warga agar tidak mudah tergoda dengan janji keuntungan cepat dari perjudian online. Masyarakat diminta turut berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum.
“Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti secara profesional demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara,” ujar Kasat Reskrim.
