Aksi Damai “Suarakan Keadilan” Masyarakat Kawal Perkara Sandika dan Fahmi

Foto Masyarakat saat menggelar aksi damai di kawasan tugu simpang 5, Kecamatan Lut Tawar kabupaten Aceh Tengah, Selasa (3/2/26). | Foto : Hidayat sabirun/metrogayo.com.


METRO GAYO | ACEH TENGAH – Sejumlah masyarakat menggelar aksi demonstrasi damai di kawasan Tugu Simpang Lima, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah. Aksi ini mengusung tema “Suarakan Keadilan” dan menyoroti proses penanganan perkara hukum yang melibatkan Sandika dan Fahmi, Selasa (3/2/2026).


Pantauan Metro Gayo di lapangan, massa mulai berkumpul sejak pagi hari dengan membawa spanduk dan poster bertuliskan pesan-pesan keadilan. Salah satu spanduk yang mencolok bertuliskan “Suara Keadilan”, yang menggambarkan tuntutan masyarakat agar penegakan hukum dijalankan secara adil, objektif, dan transparan.


Dalam orasinya, peserta aksi menyampaikan keprihatinan terhadap penanganan perkara dugaan pengeroyokan yang menetapkan Sandika sebagai tersangka. Sementara dalam perkara tersebut, Fahmi disebut sebagai korban dan pada saat kejadian masih berstatus anak di bawah umur.


Massa aksi menilai bahwa proses hukum harus dikawal secara bersama-sama agar keadilan tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Mereka menegaskan bahwa aksi damai ini bukan untuk menekan aparat penegak hukum, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar proses hukum berjalan sesuai aturan.


“Kami datang untuk menyuarakan keadilan. Kami ingin hukum ditegakkan seadil-adilnya dan semua pihak diperlakukan sama di mata hukum,” ujar Dedi, salah satu orator di lokasi aksi.


Dalam aksi tersebut, masyarakat menyampaikan tiga tuntutan utama yang menjadi inti dari demonstrasi damai ini.


Pertama, massa aksi meminta kepada DPRK Aceh Tengah untuk turut memperhatikan dan mengkaji ulang perkara yang menjerat terdakwa Sandika. Mereka berharap lembaga perwakilan rakyat dapat menjalankan fungsi pengawasan agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan prinsip keadilan.


Kedua, masyarakat menuntut agar aparat penegak hukum menangani perkara Sandika dan Fahmi secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang ada, tanpa intervensi kepentingan apa pun. Mereka menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan proses hukum.


Ketiga, massa aksi menyatakan bahwa apabila nantinya pengadilan memutuskan Sandika bersalah berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap, maka masyarakat akan bersikap apatis terhadap aturan hukum yang ada.


“Kami ingin keadilan ditegakkan. Jika nantinya diputus bersalah oleh pengadilan, kami akan apatis terhadap aturan hukum yang ada. Masyarakat akan tetap mengawal agar hukum benar-benar adil,” tegas Dedi, salah satu peserta aksi saat di temui awak media.


Aksi damai ini diikuti oleh masyarakat dari berbagai wilayah di Kabupaten Aceh Tengah, di antaranya warga Kecamatan Silih Nara, Kecamatan Ketol, serta beberapa daerah lainnya. Kehadiran masyarakat lintas wilayah menunjukkan bahwa perkara ini mendapat perhatian luas dari publik.


Peserta aksi menegaskan bahwa penyampaian aspirasi melalui aksi damai merupakan hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Mereka juga memastikan bahwa aksi ini dilakukan secara tertib dan tidak bertujuan menciptakan gangguan keamanan maupun ketertiban umum.


Selama aksi berlangsung, situasi di sekitar Tugu Simpang Lima Takengon terpantau aman dan kondusif. 


Hingga aksi berakhir, massa membubarkan diri dengan tertib. Mereka menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara Sandika dan Fahmi serta siap kembali menyuarakan aspirasi apabila keadilan dinilai belum ditegakkan.


Aksi damai bertajuk “Suarakan Keadilan” ini menjadi refleksi peran aktif masyarakat Aceh Tengah dalam mengawal proses penegakan hukum, sekaligus menegaskan bahwa kontrol sosial merupakan bagian penting dalam mewujudkan keadilan yang berkeadaban.

Lebih baru Lebih lama
Home Wisata Daerah Info