Anggota DPD RI Minta Atensi MA RI Terkait Perkara Sandika Dan Fahmi

Surat Anggota DPD RI Sudirman Haji Uma kepada Ketua Mahkamah Agung RI terkait perkara hukum di PN Takengon, Aceh Tengah. | Foto : Hidayat sabirun/metrogayo.com


METRO GAYO | ACEH TENGAH — Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), H. Sudirman Haji Uma, S.Sos., meminta perhatian dan evaluasi dari Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait penanganan perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Takengon, Kabupaten Aceh Tengah.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 94/102/B-01/DPDRI/II/2026 tertanggal 2 Februari 2026, yang ditujukan langsung kepada Ketua Mahkamah Agung RI di Jakarta.

Perkara yang dimaksud adalah kasus pidana dengan nomor 130/Pid.Sus/2025/PN Tkn, yang melibatkan beberapa terdakwa, di antaranya Sandika Mahben Bin Sadikin, Mukhlis Apandi Bin Ahmad Zais, Maulidan Bin Zulkifli, dan Alhuda Hidayat Bin Rudi Cibro.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Takengon pada Rabu, 21 Januari 2026, dengan dakwaan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pihak yang terlibat dalam perkara ini meliputi para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Negeri Takengon, serta masyarakat Aceh Tengah. Anggota DPD RI, H. Sudirman Haji Uma, turut mengambil peran dengan menyampaikan atensi secara kelembagaan kepada Mahkamah Agung RI.

Berdasarkan keterangan dalam surat tersebut, perkara bermula dari insiden yang terjadi di Kampung Weh Bakong, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah.

Peristiwa awal disebut terjadi pada 17 Agustus 2025, sementara proses hukum terus berlanjut hingga pembacaan tuntutan pada Januari 2026 dan dijadwalkan memasuki tahap putusan dalam waktu dekat.

Kasus ini menjadi sorotan karena semula berkaitan dengan upaya pengamanan terhadap dugaan pencurian mesin kopi. Namun dalam perkembangannya, pihak yang sebelumnya disebut mengamankan justru dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kekerasan terhadap anak.

Perubahan posisi hukum tersebut memunculkan beragam reaksi di tengah masyarakat serta pemberitaan media lokal dan nasional, sehingga dinilai perlu mendapatkan perhatian lebih dari lembaga peradilan tertinggi.

Menanggapi dinamika tersebut, H. Sudirman Haji Uma menyurati Ketua Mahkamah Agung RI dengan harapan agar dilakukan evaluasi dan atensi khusus terhadap penanganan perkara, tanpa bermaksud mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam suratnya, ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi representasi dan pengawasan moral lembaga DPD RI, demi memastikan proses hukum berjalan adil, objektif, dan menjunjung tinggi rasa keadilan masyarakat.

Surat tersebut juga menegaskan bahwa keputusan akhir sepenuhnya tetap berada di tangan majelis hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih baru Lebih lama
Home Wisata Daerah Info