![]() |
| Potret di ruangan Komisi B, DPRK Aceh Tengah. | Foto: Hidayat sabirun/Metrogayo.com |
METRO GAYO | ACEH TENGAH – Puluhan petugas parkir mendatangi anggota DPRK Aceh Tengah Komisi B untuk menyampaikan keluhan terkait dugaan pungutan setoran parkir oleh pihak pengelola, Kamis (30/1/2026).
Pertemuan tersebut turut dihadiri anggota DPRK Komisi B secara lengkap. Menindaklanjuti aspirasi petugas parkir, Komisi B kemudian memanggil pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Tengah untuk hadir memberikan penjelasan.
Dalam pertemuan itu, hadir Kepala Dinas Perhubungan, didampingi wakil kepala dinas dan sekretaris Dishub.
Juru Parkir Minta Dikelola Dishub
Dalam penyampaiannya, para petugas parkir meminta agar pengelolaan parkir diserahkan langsung kepada Dinas Perhubungan. Namun pihak Dishub menjelaskan bahwa pengelolaan parkir tidak bisa dilakukan langsung oleh dinas, karena secara regulasi harus diserahkan kepada pihak ketiga.
Pihak Dishub juga menegaskan bahwa saat ini tidak ada kutipan parkir resmi yang berlaku.
Dishub Tegaskan Kutipan Parkir Ditiadakan
Sekretaris Dinas Perhubungan, Wahyu, menyampaikan bahwa kontrak pengelolaan parkir telah berakhir dan belum diperpanjang untuk tahun 2026. Selain itu, kondisi daerah yang masih berstatus bencana menjadi salah satu pertimbangan belum diberlakukannya kembali sistem perparkiran resmi.
“Kutipan parkir itu ditiadakan. Secara resmi kami tidak mengizinkan adanya pungutan parkir,” kata Wahyu.
Meski demikian, pihak Dishub mengaku memahami kondisi ekonomi para juru parkir. Oleh karena itu, pemerintah daerah mengambil sikap persuasif agar tidak terjadi konflik di lapangan.
Imbauan agar Tidak Berdebat dengan Masyarakat
Dishub menyampaikan bahwa petugas parkir masih diperbolehkan bekerja, namun menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi masyarakat untuk membayar parkir.
“Jika masyarakat tidak memberi uang parkir, jangan berdebat,” ujar pihak Dishub.
Imbauan tersebut dimaksudkan untuk menjaga ketertiban dan menghindari gesekan di tengah situasi daerah yang masih dalam kondisi bencana.
Keluhan Dugaan Pemerasan
Di sisi lain, para petugas parkir mengeluhkan adanya pihak tertentu yang diduga memanfaatkan situasi dengan meminta uang setoran kepada juru parkir. Mereka mengaku mendapat tekanan agar menyetor uang, dan jika tidak dipenuhi, diminta untuk tidak bekerja.
“Kami diminta setoran. Kalau tidak, kami tidak boleh bekerja,” ungkap salah seorang petugas parkir dalam pertemuan tersebut.
Pemda Harap Semua Pihak Bersabar
Pemerintah daerah berharap seluruh pihak dapat bersabar dan menjaga kondusivitas, mengingat situasi Aceh Tengah yang masih dalam masa penanganan bencana.
Jika petugas parkir tetap ingin bekerja, Dishub menegaskan hal itu diperbolehkan. Namun kembali diingatkan agar tidak memaksa dan tidak memperdebatkan apabila masyarakat tidak memberikan uang parkir.
