Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Idul Fitri 2026

Gambar ilustrasi. | Foto: Tim Redaksi.


METRO GAYO | JAKARTA – Pemerintah mewajibkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi karyawan atau buruh swasta menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026. Pembayaran THR tersebut harus dilakukan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, serta tidak boleh dicicil.


Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.


Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa perusahaan wajib memenuhi kewajiban tersebut kepada pekerja atau buruh yang berhak menerima THR.


Kita menekankan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” kata Yassierli.


Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja secara terus-menerus minimal satu bulan. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).


Pemerintah juga meminta agar pelaksanaan pembayaran THR tersebut diawasi oleh pemerintah daerah melalui posko serta satuan tugas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.


Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya dalam memberikan THR kepada para pekerja sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah menjelang Idul Fitri 2026.

أحدث أقدم
Berita Wisata Food Tentang