![]() |
| Instruksi Bupati Aceh Tengah Nomor 567/DSI/2026 tentang Shalat Berjamaah dan Gerakan Gemar Membaca Al-Qur’an. | Humas Aceh Tengah. |
TAKENGON – Bupati Haili Yoga mengeluarkan instruksi resmi terkait pelaksanaan shalat berjamaah dan gerakan gemar membaca Al-Qur’an di lingkungan pemerintahan serta masyarakat di Kabupaten Aceh Tengah.
Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Aceh Tengah Nomor 567/DSI/2026 tentang Shalat Berjamaah dan Gemar Membaca Al-Qur’an yang ditetapkan di Takengon pada 4 Maret 2026.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa instruksi ini dikeluarkan dalam rangka melaksanakan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan Syariat Islam bidang aqidah, ibadah dan syiar Islam di Kabupaten Aceh Tengah, serta menyesuaikan dengan visi pemerintah daerah yaitu Aceh Tengah Islami, maju, sejahtera dan berkeadilan.
Instruksi tersebut ditujukan kepada sejumlah pihak, yakni para kepala perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN dan BUMD di Kabupaten Aceh Tengah. Selain itu, instruksi juga ditujukan kepada para kepala puskesmas, camat atau reje, pimpinan perguruan tinggi, pimpinan organisasi kemasyarakatan (Ormas/OKP), serta kepala sekolah mulai dari tingkat TK/RA hingga SMA/SMK/MA di wilayah Aceh Tengah.
Dalam poin pertama instruksi tersebut disebutkan bahwa seluruh pihak diminta menghentikan dan menunda aktivitas ketika azan berkumandang serta melaksanakan shalat lima waktu dan shalat tarawih.
Pada poin kedua dijelaskan bahwa pelaksanaan shalat dilakukan secara berjamaah di masjid atau meunasah terdekat.
Sementara pada poin ketiga disebutkan bahwa masyarakat juga didorong untuk menghidupkan budaya membaca, memahami dan mengamalkan isi kandungan Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari.
Selain itu, dalam instruksi tersebut juga disebutkan bahwa para pimpinan instansi diminta mensosialisasikan instruksi tersebut kepada bawahan maupun masyarakat di lingkungan masing-masing.
Instruksi itu juga menegaskan agar seluruh pihak melaksanakan ketentuan tersebut dengan penuh tanggung jawab.
Di bagian akhir dokumen disebutkan bahwa instruksi tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 4 Maret 2026.
Instruksi Bupati Aceh Tengah tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Tengah Drs. Haili Yoga, M.Si dan disertai paraf hierarki dari Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesra, serta kepala dinas terkait.
Dokumen instruksi ini juga ditembuskan kepada Ketua DPRK Aceh Tengah di Takengon.
