![]() |
| Dok gambar ilustrasi. | Editor : Hidayat sabirun. |
METRO GAYO | ACEH TENGAH – Dugaan praktik pungutan liar kembali muncul di lingkungan pendidikan negeri. Kali ini, Sekolah Menengah Pertama (SMP) 17 Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, dituding memungut biaya secara tidak sah dengan dalih pengurusan dokumen kelulusan.
Kejadian ini pertama kali terungkap pada Senin (19/01/2026) dan memicu protes dari sejumlah orang tua siswa keesokan harinya.
Menurut peraturan pemerintah, termasuk Undang-Undang serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012, sekolah negeri dilarang memungut biaya dari peserta didik untuk kegiatan administrasi dasar, termasuk pengambilan ijazah.
Namun, pengelola SMP 17 Takengon dilaporkan menetapkan tarif Rp100.000 per siswa bagi mereka yang ingin menerima dokumen kelulusan asli. Dana ini diserahkan langsung oleh orang tua atau siswa dan diduga digunakan untuk kepentingan sekolah di luar anggaran resmi.
Hingga berita ini diturunkan, beberapa siswa dan keluarga masih belum menerima dokumen asli karena belum membayar biaya yang dianggap ilegal tersebut.
Para orang tua mendatangi sekolah pada pukul 09.41 WIB dan meminta klarifikasi kepada petugas Tata Usaha, berinisial M, yang bertanggung jawab atas serah terima dokumen.
“Bagi siswa yang belum menyetor biaya, dokumen asli tidak bisa dibawa pulang. Hanya salinan sementara yang diberikan,” jelas M saat ditemui di sekolah.
Berdasarkan catatan sementara, sebanyak 13 siswa telah menyerahkan uang, sehingga total dana yang terkumpul mencapai Rp1.300.000.
Salah seorang wali murid, Alamsyah, mengaku menjadi korban praktik ini dan mendesak pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran. Hingga saat ini, pihak sekolah belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini.
