![]() |
| Dok ilustrasi. | Editor : Hidayat sabirun. |
METRO GAYO | JAKARTA – Pemerintah resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan dan lingkungan. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers yang digelar Selasa malam (20/1) di Jakarta.
Dari total perusahaan yang izinnya dicabut, 22 perusahaan bergerak di sektor pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman, dengan total luas lahan mencapai 1.010.991 hektar. Sementara 6 perusahaan lainnya bergerak di sektor tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Salah satu perusahaan yang termasuk dalam daftar ini adalah PT Agincourt Resources, anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR), yang mengelola Tambang Emas Martabe di Sumatera Utara.
Menurut Prasetyo Hadi, keputusan ini diambil setelah audit dan investigasi menyeluruh oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Langkah ini dilakukan pasca-bencana yang terjadi di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, untuk memastikan perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan kawasan hutan tetap mematuhi aturan hukum dan tidak merusak lingkungan.
“Senin lalu, Presiden memimpin rapat terbatas virtual dari London, Inggris, dengan satgas PKH. Dalam rapat tersebut, satgas memaparkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Berdasarkan laporan tersebut, Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar,” ujar Prasetyo.
Keputusan ini dianggap sebagai langkah tegas pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan. Selain untuk menjaga kelestarian hutan, langkah ini juga dimaksudkan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut yang dapat berdampak pada bencana alam dan kerugian sosial ekonomi.
Langkah Presiden Prabowo ini juga menjadi sinyal bagi seluruh pelaku usaha agar mematuhi regulasi terkait pemanfaatan kawasan hutan dan perlindungan lingkungan. Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi perusahaan yang mengabaikan aturan dan merugikan masyarakat atau lingkungan sekitar.
Satgas PKH sendiri telah melakukan pemantauan dan audit terhadap perusahaan-perusahaan tersebut selama beberapa bulan terakhir, dengan menekankan penerapan prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab sosial perusahaan. Semua data dan temuan dari audit tersebut menjadi dasar keputusan pencabutan izin.
Keputusan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam penegakan hukum lingkungan. Dengan menindak perusahaan yang terbukti melanggar, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk melindungi hutan, menjaga ekosistem, serta mencegah praktik usaha yang merugikan masyarakat luas.
Selain itu, langkah ini diyakini dapat mendorong perusahaan lain agar lebih patuh terhadap peraturan, sekaligus menumbuhkan budaya usaha yang bertanggung jawab terhadap lingkungan. Presiden Prabowo menekankan pentingnya keberlanjutan alam dan lingkungan sebagai bagian dari pembangunan nasional.
Dengan pencabutan izin ini, pemerintah berharap kawasan hutan tetap lestari, bencana dapat diminimalkan, dan masyarakat mendapatkan manfaat dari pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab. Satgas PKH akan terus memantau implementasi langkah ini dan memastikan semua keputusan dijalankan sesuai hukum yang berlaku.
