Dinas Pendidikan Turun Tangan Usai Dugaan Pungli Ijazah di SMP 17 Takengon

Potret lama Kantor Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan kabupaten Aceh Tengah. | Editor : Hidayat sabirun.

METRO GAYO | ACEH TENGAH – Dugaan pungutan liar di SMP 17 Takengon yang ramai beredar pada Senin (19/01/2026) kini mendapat tindakan tegas dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah. Kepala sekolah dan guru yang terlibat langsung dipanggil untuk klarifikasi, dan surat peringatan resmi telah diterbitkan.


Kejadian bermula saat wali murid Alamsyah datang mengambil ijazah anaknya sekitar pukul 10.30 WIB. Karena hanya membawa fotokopi, ia tidak mendapat berkas asli. Di tengah kebingungan ini, muncul tuduhan sekolah meminta uang Rp100.000 per ijazah. Informasi tersebut langsung menyebar luas dan memicu kemarahan masyarakat.


Hasil klarifikasi menunjukkan dugaan pungli itu sebenarnya salah paham akibat komunikasi yang kurang jelas. Guru M menjelaskan bahwa pengumpulan uang Rp50.000–100.000 bersifat sukarela, tanpa paksaan, dan digunakan untuk membantu siswa kurang mampu serta korban bencana banjir dan longsor pada 26 November 2025.


Meski begitu, Kabid Dinas Pendidikan Aceh Tengah, Nikmatul Zannah, M.Pd, M.M., menegaskan bahwa pungutan untuk pengambilan ijazah dilarang keras. Setiap sekolah telah menerima Dana BOS, dan guru serta kepala sekolah menerima gaji dari negara, sehingga pengumpulan uang apa pun untuk ijazah melanggar aturan.


“Ini bukan sekadar teguran biasa. Jika praktik seperti ini terulang, kami tidak segan mengambil langkah tegas, termasuk pemindahan jabatan atau pemberhentian sesuai peraturan,” ujar Nikmatul Zannah.


Kepala Sekolah Askari juga menyampaikan permohonan maaf dan telah memberikan teguran resmi kepada guru yang bersangkutan. Dinas Pendidikan berharap langkah ini menjadi peringatan keras agar semua sekolah di Aceh Tengah menjalankan administrasi dengan transparan dan bebas dari praktik pungli.

Lebih baru Lebih lama
Home Wisata Daerah Info