Notification

×

Iklan

Iklan

Terjerat Kasus Narkotika, 3 Pelajar di Amankan Polisi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 04:29 WIB Last Updated 2026-08-08T02:03:04Z
Foto : Tiga Remaja Berstatus Pelajar di Amankan Polisi Beserta Barang Bukti. | Editor : Tim Redaksi.

Metrogayo.com | Gayo Lues - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues mengamankan tiga pelajar yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Ketiganya ditangkap dalam pengembangan penyelidikan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan transaksi ganja di kawasan parkir perkantoran Desa Kampung Jawa, Kecamatan Blangkejeren.

Kapolres Gayo Lues melalui Kasat Resnarkoba AKP Kabri, SH, MH, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada Kamis (6/8/2026) malam.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pelajar berinisial SH (17).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus ganja dengan berat 7,09 gram yang diduga dikuasai pelajar tersebut.

"Hasil pemeriksaan terhadap SH kemudian kami kembangkan hingga mengarah kepada dua pelajar lainnya, yakni MF (17) dan I (17)," kata Kabri dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/8/2026).

Dalam pengembangan penyidikan, polisi melakukan penggeledahan di rumah I. Di lokasi itu, petugas menemukan setengah goni berisi ranting ganja yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, I mengaku memperoleh sekitar satu kilogram ganja dari seorang pria yang berdomisili di Kabupaten Aceh Tenggara. Identitas pemasok tersebut telah dikantongi penyidik dan saat ini masih dalam pengejaran.

Selain ganja, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor Yamaha F1ZR yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kabri mengatakan, kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak yang masih berstatus pelajar.

Karena itu, penyidik tidak hanya fokus mengusut peran para pelaku, tetapi juga memburu pihak yang diduga menjadi pemasok ganja.

"Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing," ujarnya.

Saat ini ketiga pelajar tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Gayo Lues. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Julkifli)
×
Berita Terbaru Update