![]() |
| Dok Sekretaris Satpol PP-WH Banda Aceh, Evendi saat di temui di ruang kerjanya. | Foto : Acehground. | Editor : Tim Redaksi. |
Metrogayo.com | Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Banda Aceh tidak hanya melakukan pengawasan langsung di lapangan, tetapi juga memantau aktivitas masyarakat melalui berbagai platform media sosial.
Pemantauan tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi munculnya konten yang dinilai bertentangan dengan norma dan nilai-nilai syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Sekretaris Satpol PP-WH Banda Aceh, Evendi, mengatakan sejumlah kasus yang ditangani pihaknya berawal dari temuan petugas di media sosial, baik melalui siaran langsung maupun unggahan yang dianggap tidak sesuai dengan norma yang berlaku.
"Ada beberapa kasus yang kami dapatkan dari media sosial, seperti live TikTok dan Instagram yang dinilai tidak wajar atau berpotensi melanggar syariat. Temuan itu kemudian kami telusuri hingga ke lokasi yang bersangkutan," ujar Evendi, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, sebelum mendatangi pemilik akun, petugas terlebih dahulu melakukan penelusuran untuk memastikan identitas dan lokasi yang bersangkutan. Setelah itu, petugas akan memberikan pembinaan apabila ditemukan adanya pelanggaran norma maupun etika.
"Kami telusuri akunnya terlebih dahulu, kemudian kami datangi untuk dilakukan pembinaan. Saat ini memang belum ada qanun khusus yang mengatur pelanggaran syariat melalui media sosial, namun pembinaan tetap dilakukan apabila ditemukan konten yang tidak sesuai dengan norma dan etika," katanya.
Evendi menambahkan, perkembangan teknologi dan media sosial menjadi tantangan baru dalam pengawasan syariat Islam. Karena itu, pihaknya terus menyesuaikan pola pengawasan agar tidak hanya berfokus pada aktivitas di ruang publik, tetapi juga terhadap konten yang beredar di dunia digital.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat qanun khusus yang mengatur pelanggaran syariat melalui media sosial. Meski demikian, Satpol PP-WH tetap melakukan pembinaan terhadap masyarakat yang dinilai menampilkan perilaku yang tidak sesuai dengan norma dan etika yang berlaku.
Penulis : Ningsih
Editor : Julkifli
