Pemutihan PKB di Aceh Diperpanjang hingga April 2026, Warga Aceh Tengah Diimbau Manfaatkan Kesempatan

Dok lama Potret Kantor Bersama Samsat Takengon. | Editor : Hidayat sabirun.


METRO GAYO | ACEH TENGAH - Pemerintah Aceh kembali memberikan keringanan kepada masyarakat dengan memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 April 2026. Kebijakan ini berlaku merata di seluruh kabupaten dan kota di Aceh, termasuk Kabupaten Aceh Tengah.


Perpanjangan program tersebut menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dikenakan sanksi atau denda. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor, yang mulai diberlakukan di Aceh Tengah sejak Rabu, 12 November 2025.


Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan sejumlah kemudahan kepada wajib pajak, di antaranya penghapusan tunggakan pokok pajak, pembebasan denda keterlambatan, penghapusan pajak progresif bagi kepemilikan lebih dari satu kendaraan, serta bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.


Dengan adanya program pemutihan tersebut, masyarakat Aceh Tengah yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, dapat melunasi kewajibannya tanpa tambahan biaya.


Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah XI Aceh Tengah atau Samsat Takengon menyatakan kesiapan penuh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Seluruh fasilitas dan sarana pendukung telah disiapkan guna mengantisipasi meningkatnya jumlah wajib pajak.


Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Reza Saputra SSTP MSi, melalui Kepala UPTD Wilayah XI Aceh Tengah, Sofian Velly, mengimbau masyarakat di wilayah dataran tinggi Gayo agar tidak melewatkan kesempatan ini.


Ia menyampaikan bahwa Samsat Takengon siap melayani masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan sesuai ketentuan dalam Pergub Aceh Nomor 25 Tahun 2025.


Pemerintah Aceh berharap, perpanjangan program ini dapat mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Dana pajak yang terkumpul nantinya akan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur serta peningkatan kualitas layanan publik di Aceh.


masyarakat Aceh Tengah dapat mengurus pemutihan pajak kendaraan secara langsung di Kantor Samsat Takengon.

Lebih baru Lebih lama
Berita Wisata Bisnis Tentang