![]() |
| Foto : ilustrasi. | Editor : Tim Redaksi. |
Salah satu yang telah diklarifikasi adalah S, Reje Bedel Kampung Arul Kumer Barat, Kecamatan Silih Nara, pada 2025. Berdasarkan keterangan Tim Klarifikasi Inspektorat Aceh Tengah, s disebut menerima Siltap sebesar Rp2.430.000 per bulan selama 12 bulan, dengan total mencapai Rp29.160.000.
Anggota Tim Klarifikasi Inspektorat Aceh Tengah, Aprida Zuhraini, mengatakan dana tersebut hingga proses klarifikasi dilakukan belum dikembalikan ke kas daerah.
“Untuk Arul Kumer Barat sudah kami lakukan klarifikasi. Siltap selama 12 bulan tahun 2025 sebesar Rp29.160.000. Sampai saat ini belum dikembalikan ke kas daerah. Seharusnya sudah dikembalikan dan yang bersangkutan mengakui akan mengembalikannya,” ujar Aprida saat dikonfirmasi awak media, Selasa (21/7/2026).
Menurut Aprida, pihaknya telah menyusun laporan hasil klarifikasi dan menyampaikannya kepada pimpinan.
“Kami sudah membuat laporan. Berdasarkan laporan, sudah harus dikembalikan sampai kami menerbitkan laporan dan ini sudah di atasan kami,” katanya.
Salah satu Reje Bedel Sudah Dipanggil Inspektorat
Dikonfirmasi secara terpisah melalui WhatsApp, yang bersangkutan membenarkan bahwa dirinya bersama sejumlah Reje Bedel telah dipanggil Inspektorat Aceh Tengah.
Ia mengatakan dalam proses tersebut terdapat Reje Bedel yang menerima Siltap dan ada pula yang tidak menerima.
“Semua bedel sudah dipanggil ke Inspektorat. Ada yang mengambil Siltap dan ada yang tidak. Kami sudah sepakat dan mengakui untuk dibayar sesuai kemampuan kami, apakah per bulan atau bagaimana sistem pembayarannya, itu belum ada keterangan dari pihak Inspektorat,” ujarnya.
Bedel yang bersangkutan juga membenarkan dirinya bersama sejumlah Reje Bedel diminta menandatangani surat pernyataan terkait pengembalian dana.
“Kami sudah diundang ke Inspektorat untuk menandatangani surat pernyataan untuk dikembalikan. Kami juga sudah membuat forum. Sampai sekarang belum ada lagi kesimpulannya. Kami baru satu kali dipanggil ke Inspektorat,” jelasnya.
Ia menyebut persoalan tersebut menurut informasi yang diketahuinya tidak hanya terjadi di Kecamatan Silih Nara.
Namun, keterangan tersebut belum merupakan data resmi hasil audit atau pemeriksaan menyeluruh Inspektorat Aceh Tengah.
Sebelumnya, yang bersangkutan juga menyebut di Kecamatan Silih Nara terdapat 14 Reje Bedel dan tujuh di antaranya menurut keterangannya menerima Siltap.
“Silih Nara dari 14 bedel ada tujuh orang yang mengambil Siltap. Kecamatan Kute Panang hampir semua bedel mengambil Siltap. Kecamatan Linge dan Celala juga seperti itu. Kecamatan Rusip hanya satu bedel yang mengambil, sedangkan Kecamatan Bies juga ada beberapa orang,” katanya.
Keterangan mengenai jumlah penerima di sejumlah kecamatan tersebut masih menunggu verifikasi dan data resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah maupun Inspektorat.
Dalam keterangannya, bedel yang bersangkutan juga menyebut terdapat tiga orang yang sebelumnya menjabat sebagai Reje Bedel dan kini telah menjadi camat.
“Termasuk ada tiga orang bedel yang sekarang sudah jadi camat,” ujarnya.
Namun, yang bersangkutan tidak menyebutkan identitas ketiga orang tersebut maupun nilai Siltap yang diterima masing-masing.
Informasi tersebut juga belum disertai data resmi dari Inspektorat mengenai identitas maupun jumlah dana yang diterima.
Yang bersangkutan: Ada Siltap yang Digunakan RGM
Yang bersangkutan juga mengatakan dalam praktik di lapangan terdapat Siltap yang menurutnya tidak hanya digunakan oleh Reje Bedel.
“Ada Siltap yang dipakai, bukan bedel saja. Ada yang dipakai oleh RGM, tetapi harus dikembalikan dan sifatnya pinjam,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan dirinya bersama sejumlah Reje Bedel siap mengembalikan dana tersebut.
“Kami siap untuk mengembalikan. Tetapi kapan kolektifnya ataupun berangsur pembayaran, ini yang sedang kami musyawarahkan seluruh Kabupaten Aceh Tengah terkait Siltap ini,” ujarnya.
Menurutnya, beberapa Reje Bedel dari sejumlah kecamatan juga telah menandatangani surat pernyataan pengembalian.
“Sudah beberapa bedel dari beberapa kecamatan menandatangani surat pernyataan itu. Apakah sekali bayar, berangsur atau potong gaji, itu yang belum jelas dari pihak Inspektorat,” jelasnya.
![]() |
| Foto : ist . | Editor : Tim Redaksi. |
Inspektorat: Proses Masih Klarifikasi, Bukan Audit
Ketua Tim Klarifikasi Inspektorat Aceh Tengah, Dedek Wahyudi, menegaskan bahwa proses yang dilakukan pihaknya saat ini merupakan klarifikasi, bukan audit.
“Dari pemeriksaan kami, kami ditugaskan untuk menghimpun Siltap bedel yang tidak boleh diambil. Hanya itu yang bisa kami informasikan. Tugas kami dari Bupati, kalau mau wawancara lebih lengkap langsung saja wawancarai bupati” ujar Dedek.
Menurutnya, Inspektorat masih menghimpun data karena masih terdapat sejumlah pihak yang belum memenuhi panggilan.
“Kami meminta semua desa menyampaikan konfirmasi. Masih ada yang belum memberikan informasi, sehingga laporan kami masih tertahan. Hasilnya ada yang sudah dan ada yang belum,” katanya.
Dedek mengatakan pihaknya masih melakukan pendekatan secara persuasif kepada pihak-pihak yang belum memberikan keterangan.
“Masih ada beberapa orang lagi yang belum hadir, jadi belum memberikan informasi kepada kami. Kalau sudah terkumpul, akan kami laporkan kepada Bupati,” ujarnya.
Terkait Siltap Kampung Arul Kumer Barat, Dedek menyebut informasi tersebut merupakan bagian dari data yang sedang dihimpun oleh Inspektorat.
Zul Kenedy Minta Pemkab Buka Data
Persoalan tersebut turut mendapat sorotan Ketua LSM Kaliber Aceh, Zul Kenedy.
Zul meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah tidak hanya fokus pada pengembalian dana, tetapi juga menjelaskan bagaimana proses pembayaran Siltap tersebut dapat dilakukan.
“Kalau memang ada Siltap yang tidak boleh diterima, jangan hanya dilihat siapa yang menerima kemudian diminta mengembalikan. Harus dilihat juga bagaimana uang itu bisa dicairkan dan siapa yang melakukan proses administrasinya,” ujar Zul Kenedy.
Ia meminta Inspektorat dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah membuka data setelah proses klarifikasi selesai.
“Publik perlu tahu berapa jumlah penerima, berapa total uang yang telah dibayarkan, berapa yang harus dikembalikan, dan berapa yang sudah dikembalikan,” katanya.
Menurut Zul, mekanisme pengembalian juga harus jelas dan memiliki dasar administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan berhenti pada pernyataan siap mengembalikan. Harus jelas kapan dikembalikan, bagaimana mekanismenya, dan ke mana uang tersebut dikembalikan,” tegasnya.
Publik Menunggu Kejelasan Data
Persoalan Siltap Reje Bedel kini tidak hanya berkaitan dengan pengembalian Rp29,16 juta dari satu penerima. Berdasarkan keterangan bedel yang bersangkutan, terdapat sejumlah Reje Bedel di beberapa kecamatan yang juga disebut menerima Siltap.
Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum menjadi data resmi hasil pemeriksaan menyeluruh Inspektorat Aceh Tengah.
Karena itu, publik masih menunggu penjelasan pemerintah daerah mengenai:
dasar hukum pembayaran Siltap Reje Bedel;
pihak yang mengusulkan dan memverifikasi pembayaran;
jumlah penerima Siltap;
total dana yang telah dibayarkan;
jumlah dana yang dinilai harus dikembalikan;
jumlah dana yang telah dikembalikan ke kas daerah; dan
mekanisme pengembalian dana tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat Aceh Tengah masih dalam proses menghimpun data dan belum menyampaikan hasil akhir secara keseluruhan.
Awak media akan terus mengikuti perkembangan persoalan tersebut dan meminta penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, Inspektorat, DPMK serta pihak terkait lainnya.
Pemberitaan ini masih berada pada tahap klarifikasi dan tidak menyimpulkan adanya tindak pidana. Awak media memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.(*)

