Parkir Tepi Jalan Aceh Tengah Dihentikan Sementara, Pemkab Siapkan Skema Baru 2026

Dok  area parkir di Takengon Selasa (06/01/ 2026). | Foto : Hidayat sabirun.


METRO GAYO | ACEH TENGAH – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah resmi menghentikan sementara seluruh aktivitas pengelolaan dan pungutan parkir tepi jalan mulai 31 Desember 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Bupati Aceh Tengah Nomor 550/451/DISHUB/2025 yang ditujukan kepada seluruh pengelola parkir tepi jalan di wilayah tersebut.


Penghentian sementara dilakukan seiring berakhirnya Tahun Anggaran 2025, sembari menunggu penetapan kebijakan pengelolaan parkir untuk Tahun Anggaran 2026.


Dalam surat resmi tersebut, Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, menegaskan bahwa seluruh pengelola parkir diwajibkan menyelesaikan pembayaran retribusi parkir yang masih tertunggak melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) serta menyerahkan bukti setoran ke Dinas Perhubungan Aceh Tengah.


“Sehubungan dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2025, kami meminta agar kewajiban pembayaran retribusi parkir tepi jalan segera dilunasi dan seluruh pungutan dihentikan mulai 31 Desember 2025 sampai ditetapkannya pengelolaan parkir Tahun Anggaran 2026,” demikian isi pernyataan Bupati Aceh Tengah dalam surat tersebut.


Kebijakan ini berdampak langsung pada para juru parkir yang selama ini menggantungkan penghasilan dari parkir tepi jalan. Salah seorang juru parkir di pusat Kota Takengon mengaku akan mematuhi keputusan pemerintah, meski berharap ada solusi lanjutan.


“Kami ikut aturan pemerintah, karena ini surat resmi. Tapi kami berharap secepatnya di informasikan kembali, Parkir ini sumber nafkah kami sehari-hari,” ujar juru parkir yang enggan disebutkan namanya.

 

Ia berharap proses penetapan pengelolaan parkir tahun 2026 tidak berlangsung terlalu lama agar aktivitas ekonomi juru parkir bisa kembali berjalan secara legal.


Di sisi lain, sebagian pedagang menilai kebijakan ini sebagai langkah positif untuk menertibkan pengelolaan parkir, yang selama ini dinilai belum sepenuhnya transparan.


“Kalau memang dihentikan sementara untuk penataan ulang, kami sebagai masyarakat mendukung. Tapi nanti kalau sudah berjalan lagi, harus jelas tarifnya dan ada karcis resmi, supaya tidak ada pungutan liar Dan pembeli tidak beralih ke tempat lain” kata Rahmat (41), Pedagang.


Menurutnya, parkir tepi jalan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang harus dikelola secara profesional dan akuntabel.


Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Dinas Perhubungan juga membuka ruang komunikasi bagi pihak-pihak terkait. Dalam surat tersebut disebutkan, pengelola parkir dapat menghubungi Dinas Perhubungan Aceh Tengah untuk informasi lebih lanjut.


Penghentian sementara ini menjadi sinyal bahwa Pemkab Aceh Tengah tengah menyiapkan skema pengelolaan parkir yang baru, dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memberi kepastian hukum bagi juru parkir dan kenyamanan bagi masyarakat.

Lebih baru Lebih lama
Berita Wisata Bisnis Redaksi