KKP Percepat Perizinan Nelayan Pascabencana, Layanan SIPI–SIKPI Dibuka 24 Jam

Kementerian Kelautan dan Perikanan memprioritaskan perpanjangan izin usaha penangkapan ikan bagi nelayan di daerah Sumatra pascabencana banjir. | Editor : Hidayat sabirun.


METRO GAYO| JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempercepat layanan perizinan usaha perikanan bagi nelayan dan pelaku usaha di wilayah terdampak bencana. Langkah ini dilakukan untuk mendorong pemulihan aktivitas melaut dan roda ekonomi masyarakat pesisir, khususnya di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.


Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menyampaikan bahwa percepatan perpanjangan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) menjadi salah satu prioritas utama pemerintah pascabencana.


Menurut Latif, seluruh sumber daya manusia serta dukungan teknologi informasi telah disiagakan agar layanan perizinan dapat berjalan optimal selama 24 jam setiap hari, termasuk pada hari libur.


“Wilayah terdampak bencana menjadi prioritas kami. Kami ingin memastikan nelayan bisa segera kembali melaut dan menjalankan usahanya tanpa terkendala administrasi perizinan,” ujar Latif dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (16/12).


Ia menegaskan bahwa proses pengurusan dan perpanjangan SIPI serta SIKPI tetap dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, namun dengan mekanisme yang lebih cepat dan pendampingan layanan yang intensif bagi pemohon dari daerah terdampak.


Selain percepatan perizinan, KKP juga menyalurkan berbagai bantuan tanggap darurat sebagai bentuk respon cepat pemerintah. Bantuan tersebut dikirim secara bertahap ke sejumlah wilayah terdampak bencana guna membantu pemulihan sektor perikanan dan kehidupan masyarakat pesisir.


Latif menjelaskan, saat ini pengurusan SIPI dan SIKPI dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang terus disempurnakan agar semakin mudah diakses oleh nelayan dan pelaku usaha perikanan.


“Data dukung dalam sistem OSS kini sudah terintegrasi dan ditarik secara otomatis, sehingga mempercepat proses layanan perizinan,” jelasnya.


KKP juga mengimbau para nelayan untuk memanfaatkan layanan konsultasi apabila mengalami kendala dalam proses perizinan. Layanan tersebut tersedia melalui laman resmi perizinan.kkp.go.id atau melalui unit pelaksana teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap terdekat.


Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa kehadiran negara di tengah masyarakat terdampak bencana tidak hanya diwujudkan melalui bantuan kebutuhan dasar, tetapi juga melalui kebijakan dan pelayanan publik yang adaptif serta responsif terhadap kondisi di lapangan.


Sumber: Humas Ditjen Perikanan.


Lebih baru Lebih lama
Berita Wisata Bisnis Redaksi