![]() |
| Bupati Bener Meriah, Ir. Tagore Abubakar, menegaskan seluruh pelaku usaha galian C wajib mempedomani harga yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh. | Editor : Hidayat sabirun. |
METRO GAYO | BENER MERIAH – Pemerintah Kabupaten Bener Meriah mengambil sikap tegas terhadap pengusaha galian C yang diduga menaikkan harga material secara sepihak. Bupati Bener Meriah, Ir. Tagore Abubakar, menegaskan seluruh pelaku usaha galian C wajib mempedomani harga yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul audiensi ratusan sopir dump truck yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bener Meriah, Selasa (6/1/2026). Para sopir mengeluhkan lonjakan harga material galian C yang dinilai memberatkan dan berdampak langsung pada aktivitas ekonomi mereka.
“Dalam situasi seperti ini, apalagi masyarakat sedang dilanda musibah banjir dan longsor, tidak boleh ada pihak yang menaikkan harga secara sepihak,” tegas Tagore Abubakar di hadapan perwakilan Organda, didampingi Wakil Bupati Ir. Armia dan Sekda Riswandika Putra.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Bener Meriah melayangkan surat teguran resmi kepada sejumlah perusahaan galian C, di antaranya CV Metro Permana, CV Hadana Inara, CV Dafira, CV Lokasi Jaya, CV Munthe 27, dan CV Abrisam Berjaya Group.
Dalam surat bernomor 300.1.2/03, pemerintah daerah menilai kenaikan tarif material galian C berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan bertentangan dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.10.8/1386/2025 tentang penetapan harga patokan penjualan mineral bukan logam dan batuan.
“Pengusaha yang menaikkan harga di luar ketentuan jelas melanggar keputusan gubernur. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Tagore.
Ia menegaskan, apabila teguran tersebut tidak diindahkan, Pemkab Bener Meriah tidak segan merekomendasikan kepada Pemerintah Aceh untuk mencabut izin usaha galian C yang terbukti melanggar aturan.
Adapun harga patokan material galian C di wilayah Bener Meriah sesuai SK Gubernur Aceh, antara lain: sirtu Rp40.000 per meter kubik, batu gunung atau andesit Rp60.000 per meter kubik, tanah timbun Rp25.000 per meter kubik, batu kali Rp50.000 per meter kubik, dan pasir Rp40.000 per meter kubik.
Sebelumnya, ratusan sopir dump truck memilih mogok kerja sebagai bentuk protes atas kenaikan harga material. Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut pengembalian harga ke tarif normal, mengingat kondisi masyarakat yang tengah berjuang bangkit dari dampak bencana alam.
