![]() |
| Foto Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas. | Editor : Hidayat sabirun. |
METRO GAYO | JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan tiga aturan baru yang menandai era baru hukum pidana di tanah air. Berlaku sejak 2 Januari 2026, ketiga aturan tersebut adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Rabu (07/01/2026).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa pemberlakuan aturan ini merupakan langkah monumental bagi sistem hukum Indonesia. “Ini momen bersejarah bagi bangsa Indonesia, karena kita meninggalkan sistem hukum pidana warisan kolonial dan beralih ke paradigma modern yang berakar pada nilai-nilai bangsa,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Senin (5/1/2026).
Proses penyusunan ketiga aturan ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, pakar hukum, pers, koalisi masyarakat sipil, serta lembaga negara terkait. KUHP Nasional sendiri disosialisasikan selama tiga tahun, mulai 2023, melalui diskusi, Focus Group Discussion (FGD), seminar, dan uji publik.
Perubahan paling menonjol dari KUHP Nasional adalah pendekatan hukum pidana yang lebih manusiawi dan restoratif. KUHP tidak lagi menekankan pidana penjara semata, tetapi juga memberi kesempatan bagi pelaku untuk bertobat dan berkontribusi dalam masyarakat. Sistem hukumnya menggunakan konsep double track system, yaitu hakim dapat menjatuhkan pidana dan tindakan secara bersamaan, atau salah satunya saja.
Selain itu, KUHP menghapus kategori “kejahatan” dan “pelanggaran”, menempatkan korporasi sebagai subjek tindak pidana, mengatur ancaman pidana denda, dan mengatur pidana mati dengan masa percobaan. Ketentuan tentang penghinaan Presiden dan lembaga negara dibatasi sebagai delik aduan, yang hanya bisa diajukan secara tertulis oleh pejabat terkait, sehingga kebebasan berpendapat tetap dijamin.
Isu demonstrasi juga diatur secara lebih jelas. Masyarakat yang memberi pemberitahuan terlebih dahulu sebelum unjuk rasa tidak dapat dipidana, meskipun terjadi gangguan kepentingan umum atau keonaran.
KUHAP baru membawa pembaruan signifikan dalam enam bidang, antara lain mekanisme keadilan restoratif, pengaturan saksi mahkota secara akuntabel, pengakuan bersalah, pidana korporasi, Perjanjian Penundaan Penuntutan, serta penguatan sistem informasi peradilan pidana berbasis teknologi. KUHAP juga menegaskan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) sejak tahap awal proses hukum, termasuk hak atas bantuan hukum, larangan penyiksaan, kewajiban perekaman pemeriksaan, serta perlakuan manusiawi bagi saksi dan korban, termasuk perempuan dan penyandang disabilitas.
UU Penyesuaian Pidana melengkapi kedua aturan sebelumnya dengan menyelaraskan ketentuan pidana pada undang-undang sektoral, peraturan daerah, dan beberapa pasal dalam KUHP. Salah satu fokus utama adalah penyesuaian pidana terkait Undang-Undang Narkotika untuk mengatasi overkapasitas di lembaga pemasyarakatan dan memastikan seluruh pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan.
Ketiga aturan baru ini berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Menurut Supratman, proses penyusunannya memerlukan waktu bertahun-tahun dengan melibatkan banyak pihak untuk menjamin bahwa aturan yang diterapkan adil dan sesuai dengan perkembangan zaman. “Kami melakukan berbagai tahapan panjang, termasuk diskusi publik dan sosialisasi intensif selama tiga tahun,” ujarnya.
Langkah ini diambil untuk meninggalkan sistem hukum pidana kolonial yang cenderung balas dendam dan belum sepenuhnya menghormati HAM. Dengan sistem baru, hukum pidana di Indonesia menjadi lebih restoratif, manusiawi, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat modern.
Dampak paling langsung akan terlihat dalam proses peradilan pidana, baik untuk korban, pelaku, maupun masyarakat luas. Hak-hak korban kini lebih terlindungi, termasuk akses terhadap ganti kerugian, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi. Masyarakat juga mendapat kepastian hukum terkait kebebasan berpendapat, demonstrasi, dan perlakuan yang adil di pengadilan.
Dengan diberlakukannya KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana ini, Indonesia menapaki babak baru dalam sejarah hukum pidana yang lebih berkeadilan, manusiawi, dan modern, menjadikan hukum bukan sekadar alat hukuman, tetapi juga instrumen pemulihan dan keadilan sosial.
