Edaran Penghentian Sementara Pungutan Parkir Telah Terbit, Praktik di Lapangan Masih Terlihat

Aktivitas lalu lintas dan parkir kendaraan di salah satu ruas jalan pusat Kota Takengon, Aceh Tengah, Rabu (07/01/26). | Foto : Hidayat sabirun. 


METRO GAYO | ACEH TENGAH – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah telah mengeluarkan surat edaran resmi yang menyatakan bahwa pungutan parkir sementara ditiadakan hingga diberlakukannya aturan baru pada tahun 2026. Namun demikian, berdasarkan pantauan di lapangan, pungutan parkir masih terlihat di sejumlah lokasi parkir di wilayah Aceh Tengah.


Kondisi tersebut ditemukan di beberapa titik parkir di tepi jalan yang selama ini menjadi lokasi parkir umum. Pengguna kendaraan masih diminta membayar parkir, meskipun kebijakan penghentian sementara pungutan telah diumumkan.


Untuk memperoleh kejelasan, Awak media telah mengonfirmasi hal tersebut kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Tengah. Pihak Dishub membenarkan bahwa surat edaran Bupati terkait kebijakan parkir telah dikeluarkan dan saat ini masih dalam tahap penyesuaian di tingkat pelaksana.


Perwakilan Dinas Perhubungan Aceh Tengah menyampaikan bahwa kepala dinas bersama bidang terkait telah menggelar rapat internal guna membahas penerapan kebijakan tersebut. Namun, hingga saat ini hasil rapat koordinasi lanjutan masih ditunggu.


“Kemarin kepala dinas dan bidang terkait sudah melakukan rapat. Untuk saat ini kami masih menunggu hasil dari rapat koordinasi,” ujar perwakilan Dishub Aceh Tengah saat dikonfirmasi.

 

Terkait masih ditemukannya pungutan parkir di lapangan, Dishub menjelaskan bahwa surat edaran telah disampaikan, termasuk kepada sejumlah media lokal di Aceh Tengah, sebagai bagian dari upaya penyampaian informasi kebijakan kepada publik.


“Untuk hal pungutan parkir, kami juga sudah mengirimkan surat edaran ke beberapa media lokal di Aceh Tengah. Seharusnya mereka sudah memahami isi kebijakan tersebut,” lanjutnya.

 

Dishub belum merinci mekanisme teknis penertiban di lapangan selama masa transisi kebijakan ini. Saat ini, proses koordinasi masih berlangsung untuk menyamakan langkah antara kebijakan yang telah diterbitkan dengan penerapannya di lapangan.


Situasi tersebut menunjukkan bahwa tahapan sosialisasi dan penyesuaian kebijakan masih berjalan, khususnya di tingkat pelaksana. Pemerintah daerah tengah melakukan penyelarasan agar kebijakan parkir dapat diterapkan secara seragam sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai waktu pasti penerapan teknis kebijakan tersebut secara menyeluruh di lapangan.

Lebih baru Lebih lama
Berita Wisata Bisnis Redaksi