Notification

×

Iklan

Iklan

Dishub Lanjutkan Sosialisasi Penghentian Sementara Pungutan Parkir di Aceh Tengah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:52 WIB Last Updated 2026-01-10T15:09:01Z
Kegiatan sosialisasi dilakukan langsung di lapangan dengan menyasar petugas parkir aktif. | Foto : DISHUB Aceh Tengah. | Editor : Hidayat sabirun.


METRO GAYO | ACEH TENGAH – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Aceh Tengah kembali melakukan sosialisasi kepada petugas parkir terkait kebijakan penghentian sementara pungutan retribusi parkir di sejumlah titik wilayah Parkiran di pinggir jalan. Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Bupati Aceh Tengah yang menginstruksikan penyesuaian kebijakan parkir untuk tahun anggaran 2026.

Kegiatan sosialisasi dilakukan langsung di lapangan dengan menyasar petugas parkir aktif. Dalam pertemuan tersebut, petugas Dishub menjelaskan bahwa pungutan parkir diberhentikan sementara waktu hingga seluruh regulasi dan mekanisme pengelolaan parkir untuk tahun 2026 selesai disusun dan ditetapkan.

Petugas Dishub juga menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan bukan penghapusan retribusi parkir secara permanen. Pungutan akan kembali diberlakukan setelah aturan baru resmi diterapkan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Selain memberikan penjelasan lisan, Dishub turut menyampaikan surat edaran Bupati kepada petugas parkir agar dapat dipahami dan dijalankan dengan baik di lapangan. Petugas parkir diminta untuk mematuhi kebijakan tersebut guna menghindari kesalahpahaman dengan masyarakat pengguna jasa parkir.

Sosialisasi ini bertujuan menciptakan keseragaman informasi antara pemerintah daerah dan petugas parkir, sekaligus menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat selama masa penyesuaian kebijakan berlangsung.

Dishub Aceh Tengah menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi dengan petugas parkir hingga regulasi parkir tahun 2026 rampung dan dapat diberlakukan secara resmi.

×
Berita Terbaru Update