BPBA Imbau Warga Melaporkan Kerusakan Rumah Akibat Bencana

Potret Kantor BPBA Banda Aceh. | Sumber : BPBA. | Editor : Hidayat sabirun.

METRO GAYO | BANDA ACEH – Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) mengumumkan pendataan rumah masyarakat yang terdampak banjir di sejumlah wilayah Aceh. Pendataan ini dibuka hingga 15 Januari 2026 dan ditujukan bagi pemilik rumah yang mengalami kerusakan maupun kehilangan akibat bencana hidrometeorologi.


Pendataan dilakukan sebagai bagian dari penanganan darurat bencana dan mencakup beberapa kategori kerusakan rumah, yaitu Rumah Rusak Ringan (RR), Rumah Rusak Sedang (RS), Rumah Rusak Berat (RB), serta Rumah Hilang (RH).


Dalam pengumuman resminya, BPBA Aceh mengimbau seluruh kepala keluarga yang memiliki rumah milik pribadi dan terdampak banjir untuk segera melapor dan memastikan telah terdaftar melalui Geuchik kampung setempat.


“Kami mengimbau seluruh masyarakat yang rumahnya terdampak banjir agar segera melapor kepada Geuchik di gampong masing-masing untuk dilakukan pendataan. Batas waktu pelaporan sampai 15 Januari 2026,” demikian keterangan resmi BPBA Aceh.


BPBA menjelaskan, kategori Rumah Rusak Ringan ditandai dengan kerusakan kecil dan bangunan masih aman dihuni. Rumah Rusak Sedang mengalami kerusakan sebagian struktur dan disarankan tidak dihuni sementara. Rumah Rusak Berat merupakan bangunan dengan kerusakan struktur utama atau roboh, sedangkan Rumah Hilang adalah rumah yang hilang seluruhnya akibat terseret arus banjir.


Pendataan ini bersumber dari Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh Tahun 2026 dan menjadi dasar penanganan dampak bencana oleh pemerintah daerah.


Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui BPBA Aceh di nomor 0813-6066-9111 atau melalui laman resmi bpbaacehprov.go.id.

Lebih baru Lebih lama
Berita Wisata Bisnis Redaksi