![]() |
| Gambar ilustrasi. | Editor: Hidayat sabirun. |
METRO GAYO | ACEH TENGAH - Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di RSUD Datu Beru Takengon menggelar aksi unjuk rasa di area rumah sakit, Selasa (30/12/2025).
Aksi ini dipicu kebijakan penyesuaian honorarium yang dinilai menurunkan pendapatan dan berdampak pada kesejahteraan pegawai.
Dengan mengenakan seragam kerja berwarna putih, para pegawai dari berbagai unit layanan menyuarakan aspirasi mereka melalui poster dan karton tuntutan. Salah satu poster bertuliskan, “Demo sudah 4 kali, kebijakan pimpinan tidak memihak staf, turunkan Gusnarwin.”
Aksi dimulai sekitar pukul 09.50 WIB. Para pegawai mengaku kecewa karena setelah berstatus PPPK Paruh Waktu, penghasilan yang mereka terima justru berkurang. Sebelumnya, honor bulanan berada di kisaran Rp500 ribu hingga Rp800 ribu, namun setelah kebijakan baru diberlakukan, pendapatan turun menjadi Rp300 ribu sampai Rp700 ribu per bulan.
“Kalau dihitung per hari, gaji kami hanya sekitar Rp10 ribu,” ujar Putri, salah satu peserta aksi.
Peserta lain menilai kebijakan tersebut tidak sebanding dengan beban kerja yang mereka emban, terlebih RSUD Datu Beru disebut sebagai salah satu rumah sakit dengan pendapatan tertinggi di Aceh setelah RSUD dr Zainoel Abidin Banda Aceh.
“Kami bekerja dari pagi sampai malam, bahkan sering tidak tidur. Tapi gajinya seperti ini. Asisten rumah tangga saja bisa di atas Rp1 juta. Lalu apa gunanya kami sekolah,” ungkap seorang pegawai yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menanggapi aksi tersebut, Direktur RSUD Datu Beru Takengon, Gusnarwin, turun langsung menemui para pegawai. Ia menjelaskan bahwa dari total 429 pegawai kontrak, terdapat 155 orang tenaga bakti yang hingga kini belum memiliki gaji tetap.
“Karena kondisi keuangan daerah belum stabil, kami mengambil kebijakan agar 155 tenaga bakti ini tetap menerima upah, dengan melakukan penyesuaian dari penghasilan pegawai paruh waktu,” jelasnya.
Gusnarwin menambahkan, apabila kebijakan tersebut ditolak, maka gaji PPPK Paruh Waktu akan dibayarkan penuh. Namun konsekuensinya, 155 tenaga bakti tidak dapat menerima upah karena keterbatasan anggaran.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah kemudian mengutus Asisten III Setdakab Aceh Tengah, Drs. Alam Syuhada, MM, untuk memfasilitasi dialog bersama perwakilan pegawai, didampingi Wakil Direktur RSUD Datu Beru, Winarno.
Dalam pertemuan tersebut, Alam Syuhada menegaskan bahwa tidak ada pemotongan upah bagi PPPK Paruh Waktu. “Yang dibayarkan adalah gaji terakhir yang diterima. Itu yang akan tetap dibayarkan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan pemerataan sebelumnya berdampak pada 271 PPPK Paruh Waktu yang telah lulus, karena penghasilan mereka diratakan guna membantu 155 tenaga bakti yang belum memiliki gaji tetap.
“Untuk 155 orang ini, pemerintah daerah sedang mengupayakan solusi lain. Kita cari alternatif terbaik, tetapi tentu memerlukan waktu dan dasar kebijakan yang jelas,” katanya.
Setelah memperoleh penjelasan dan kepastian bahwa penghasilan mereka tidak dipotong serta akan dibayarkan sesuai pendapatan terakhir, para peserta aksi akhirnya membubarkan diri dengan tertib.
