AJI Lhokseumawe Layangkan Tiga Tuntutan Atas Perampasan Ponsel Wartawan

Oknum TNI Praka Junaidi diduga melakukan perampasan telepon genggam alat kerja jurnalis. | Dok :  AJI Lhokseumawe


METRO GAYO | LHOKSEUMAWE — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe mengajukan tiga tuntutan tegas kepada Komando Distrik Militer (Kodim) 0103 Aceh Utara menyusul insiden perampasan telepon genggam milik salah seorang wartawan saat menjalankan tugas peliputan di lapangan.


Insiden tersebut terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025, ketika Muhammad Fazil, jurnalis Portalsatu.com dan Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Lhokseumawe, tengah meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Kecamatan Lhoksukon. Aksi itu sendiri bertujuan mendesak pemerintah agar menetapkan status bencana nasional atas musibah banjir bandang yang melanda beberapa provinsi.


Menurut keterangan, saat Fazil merekam aksi di lapangan, seorang oknum anggota TNI mendekatinya dan meminta video hasil rekaman dihapus, meskipun Fazil sudah menjelaskan bahwa dirinya adalah jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik. Saat upaya itu ditolak, oknum TNI kembali dan mencoba merampas ponsel secara paksa, disertai ancaman akan merusak alat kerja tersebut jika video tidak dihapus. Akibatnya, ponsel Fazil terjatuh dan mengalami kerusakan.


Tiga Tuntutan AJI Lhokseumawe


1. Komitmen nyata dan transparan dari Dandim 0103 Aceh Utara untuk menindak tegas oknum TNI yang terlibat dalam perampasan ponsel, sesuai aturan yang berlaku.


2. Jaminan keamanan dan keselamatan terhadap Muhammad Fazil, agar tidak mengalami teror, intimidasi, atau tekanan di kemudian hari dalam menjalankan tugas jurnalistik.

3. Jaminan keselamatan kerja untuk seluruh jurnalis di lapangan, sehingga tidak ada lagi kekerasan maupun intimidasi terhadap pekerja media di masa mendatang, serta menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran penting dalam menghormati kebebasan pers.


Ketua AJI Lhokseumawe, Zikri Maulana, menegaskan bahwa tindakan merampas alat kerja jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan tidak boleh dibiarkan terjadi lagi. AJI juga menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati profesi jurnalis sebagai bagian dari pilar demokrasi.

Lebih baru Lebih lama
Berita Wisata Bisnis Redaksi