![]() |
| Dokumen Komdigi. | Sumber : Biro Humas – Kementerian Komunikasi dan Digital. | Editor : Hidayat sabirun. |
Siaran Berita Gayo | Press release - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa sebagian besar situs judi online yang ditangani pemerintah menggunakan infrastruktur layanan Cloudflare. Dari 10.000 data sampling situs judi online yang dianalisis pada periode 1–2 November 2025, lebih dari 76 persen di antaranya memanfaatkan layanan tersebut, termasuk untuk penyamaran alamat IP serta mempercepat perpindahan domain guna menghindari pemblokiran.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bukan sekadar proses administratif, tetapi instrumen penting dalam menjaga kedaulatan digital Indonesia.
“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia serta melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab. Tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penegakan terhadap konten terlarang seperti judol jadi lebih sulit dilakukan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Menurut Dirjen Alexander, temuan terkait tingginya jumlah IP situs judi online yang tersembunyi di balik layanan Cloudflare telah disampaikan langsung kepada perusahaan tersebut. Komdigi juga telah memanggil Cloudflare untuk memberikan klarifikasi serta meminta komitmen agar segera melakukan pendaftaran sebagai PSE Lingkup Privat.
“Jika sebuah platform mengabaikan notifikasi dan tetap tidak melakukan pendaftaran, maka sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Cloudflare saat ini tercatat sebagai salah satu dari 25 platform global yang diminta segera menyelesaikan kewajiban pendaftaran PSE. Komdigi menegaskan bahwa langkah penegakan dilakukan secara proporsional, mengingat banyak layanan publik maupun komersial di Indonesia yang bergantung pada infrastruktur Cloudflare.
Dasar Hukum Penegakan
Langkah Komdigi merujuk pada:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang memberi kewenangan pemerintah untuk memutus akses terhadap informasi bermuatan terlarang;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, khususnya Pasal 96 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap platform digital yang menyediakan layanan di Indonesia wajib tunduk pada hukum nasional dan memastikan perlindungan pengguna.
Komdigi memastikan bahwa pemerintah tetap membuka pintu kolaborasi dengan platform global, selama terdapat itikad baik dan komitmen terhadap kepatuhan regulasi.
“Kami terbuka dan selalu siap untuk kerja sama, tapi kepatuhan kepada peraturan dan undang-undang tetap jadi garis merah. Menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih dan aman adalah tanggung jawab bersama,” tutup Alexander.
