iklan

Kapolres Aceh Tengah Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Imbauan tersebut disampaikan dalam kegiatan Jum’at Curhat bersama masyarakat Kampung Pilar Jaya. | Foto : Humas Polres Aceh Tengah.

Siaran Berita Gayo | Aceh Tengah – Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang saat ini digulirkan Pemerintah Aceh.


Imbauan tersebut disampaikan dalam kegiatan Jum’at Curhat bersama masyarakat Kampung Pilar Jaya, Kecamatan Rusip Antara, pada 21 November 2025. Kegiatan diawali dengan program Jumat Berkah, di mana Kapolres menyerahkan 20 paket sembako dan tali asih kepada warga setempat.


Dalam dialog bersama masyarakat, Kapolres menjelaskan bahwa pemerintah sedang memberikan keringanan berupa penghapusan denda bagi kendaraan yang menunggak pajak. Ia berharap kesempatan tersebut tidak disia-siakan.


Selain itu, AKBP Taufiq juga mengingatkan para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak, terutama dalam penggunaan gawai.


“Batasi penggunaan HP dan awasi pergaulan anak-anak. Jangan sampai mereka terlibat atau menjadi korban kejahatan, khususnya yang berkaitan dengan asusila,” pesannya.

 

Di kesempatan yang sama, Kasat Lantas Polres Aceh Tengah AKP Aiyub menegaskan bahwa program pemutihan pajak tahun ini sangat meringankan masyarakat karena denda pajak dihapus tanpa terkecuali, bahkan bagi kendaraan yang mati pajak bertahun-tahun.


“Mau mati pajak satu tahun, lima tahun, bahkan sepuluh tahun sekalipun, cukup bayar pajak satu tahun saja. Ini kesempatan baik, silakan dimanfaatkan,” jelasnya.

 

Program pemutihan ini diharapkan mampu membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Aceh Tengah.

Lebih baru Lebih lama
© PT. MEDIA GAYO MUSARA