Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pemkab Aceh Tengah dan Polres Atur Jam Operasional serta Kuota BBM Bersubsidi Mulai 18 Agustus 2026

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:36 WIB Last Updated 2026-08-17T08:37:10Z

Metrogayo.com | Aceh Tengah — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah bersama Polres Aceh Tengah dan pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menetapkan masa sosialisasi dan uji coba penataan jam operasional serta pembatasan kuota harian BBM bersubsidi di wilayah perkotaan Kabupaten Aceh Tengah.

Kebijakan tersebut mulai disosialisasikan dan diuji coba pada 18 Agustus 2026, sebagaimana tertuang dalam pemberitahuan yang ditandatangani Tim Terpadu Penataan BBM Bersubsidi Kabupaten Aceh Tengah, yang terdiri dari Pemkab Aceh Tengah dan Polres Aceh Tengah.


Dalam pemberitahuan tersebut, pengaturan jam pelayanan SPBU dibedakan berdasarkan jenis BBM bersubsidi.
Untuk Bio Solar, pelayanan SPBU dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB. Sementara itu, pelayanan Pertalite dimulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.


Selain pengaturan waktu pelayanan, pemerintah juga menetapkan pembatasan kuota pengisian BBM bersubsidi berdasarkan jenis kendaraan.
Untuk Pertalite, sepeda motor atau kendaraan roda dua dibatasi maksimal 6 liter per hari. Kendaraan becak atau roda tiga mendapatkan batas maksimal 10 liter per hari, sedangkan kendaraan pribadi roda empat dibatasi maksimal 30 liter per hari.


Sementara untuk Bio Solar, kendaraan pribadi roda empat dibatasi maksimal 44 liter per hari. Angkutan umum, dump truck, dan bus mendapatkan batas maksimal 100 liter per hari.
Adapun truk engkel dibatasi maksimal 150 liter per hari, sedangkan kendaraan tronton dan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dibatasi maksimal 190 liter per hari.

Dalam pemberitahuan tersebut, masyarakat juga diminta memperhatikan ketertiban antrean. Pengendara dilarang keras parkir, menginapkan kendaraan, atau membuat antrean di bahu jalan sebelum jam pelayanan dimulai.
Ketentuan tersebut berlaku untuk masing-masing jenis BBM. Antrean Bio Solar baru diperbolehkan sebelum pelayanan dimulai pada pukul 07.00 WIB, sedangkan antrean Pertalite baru diperbolehkan sebelum pelayanan dimulai pada pukul 13.00 WIB.


Selain itu, pengisian BBM bersubsidi diwajibkan menggunakan Kode QR (barcode) yang sah dan harus sesuai dengan plat nomor atau STNK kendaraan yang bersangkutan.
Tim Terpadu Penataan BBM Bersubsidi Kabupaten Aceh Tengah menyampaikan bahwa ketentuan tersebut diberlakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban antrean serta kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Aceh Tengah.


Pemberitahuan tersebut dibuat di Takengon pada 16 Agustus 2026 dan ditujukan untuk dipatuhi bersama oleh masyarakat pengguna BBM bersubsidi.
Masyarakat diimbau mengikuti ketentuan jam pelayanan, batas kuota harian, serta aturan penggunaan Kode QR agar pelaksanaan penataan BBM bersubsidi dapat berjalan tertib.


Sumber: Pemberitahuan Tim Terpadu Penataan BBM Bersubsidi Kabupaten Aceh Tengah (Pemkab Aceh Tengah dan Polres Aceh Tengah), 16 Agustus 2026.

×
Berita Terbaru Update