Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp129,6 Juta pada Belanja Hibah Dinas Perkim Aceh Tengah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:45 WIB Last Updated 2026-08-04T12:03:14Z
Gambar : Gedung Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. | Editor : Tim Redaksi.

Metrogayo.com | Aceh Tengah – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran dalam pelaksanaan kegiatan belanja hibah pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Aceh Tengah dengan total nilai mencapai Rp129.687.874,45.


Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 15.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 yang diterbitkan pada 12 Juni 2026.


Dalam laporan tersebut, BPK mengungkapkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp71.102.238,63 akibat kekurangan volume pekerjaan pada sembilan paket pekerjaan yang pembayarannya telah diselesaikan 100 persen. Selain itu, terdapat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp58.585.635,82 yang berasal dari kekurangan volume pada lima paket pekerjaan yang saat pemeriksaan diketahui belum dibayar lunas.


BPK menjelaskan, temuan tersebut diperoleh setelah melakukan pemeriksaan dokumen pendukung pembayaran dan pemeriksaan fisik secara uji petik terhadap 14 paket pekerjaan di Dinas Perkim Kabupaten Aceh Tengah dengan total nilai kontrak mencapai Rp7.311.325.000,00.


Dalam Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2025 disebutkan bahwa anggaran Belanja Hibah ditetapkan sebesar Rp40.545.262.106,00, dengan realisasi mencapai Rp31.994.172.990,00 atau sekitar 78,91 persen. Dari jumlah tersebut, Dinas Perkim merealisasikan belanja hibah sebesar Rp15.309.597.728,00.


Menurut BPK, hasil penghitungan atas kelebihan pembayaran maupun potensi kelebihan pembayaran tersebut telah disepakati oleh penyedia, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).


Dalam hasil pemeriksaannya, BPK juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil wawancara dengan PPK, proses verifikasi dan validasi terhadap tagihan penyedia hanya mengandalkan dokumen Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Berita Acara Serah Terima (BAST). Kondisi tersebut dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang berlaku dalam pengendalian pelaksanaan pekerjaan.


Akibat kondisi tersebut, BPK menyatakan terdapat kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran dengan total Rp129.687.874,45. Nilai tersebut terdiri dari kelebihan pembayaran atas kekurangan volume sebesar Rp71.102.238,63 serta potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp58.585.635,82. BPK juga mencatat nilai tersebut mengakibatkan lebih saji saldo pada akun Belanja Hibah dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sebesar nilai yang sama.


BPK mengidentifikasi bahwa permasalahan tersebut terjadi karena Kepala Dinas Perkim selaku Pejabat Pembuat Komitmen dinilai belum melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak secara memadai, sehingga pembayaran kepada penyedia belum sepenuhnya didasarkan pada kesesuaian volume pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak.


Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Tengah agar memerintahkan Kepala Dinas Perkim selaku PPK untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan sesuai tanggung jawabnya. Selain itu, BPK juga merekomendasikan agar kelebihan pembayaran sebesar Rp71.102.238,63 diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan disetorkan ke Kas Daerah. Sementara itu, potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp58.585.635,82 diminta diperhitungkan pada pembayaran termin berikutnya atau disetorkan ke Kas Daerah sesuai ketentuan.


Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Aceh Tengah, Iwan Januari, ST, membenarkan adanya temuan sebagaimana tercantum dalam LHP BPK.


Ia mengatakan pihaknya telah meminta penyedia untuk mengembalikan kelebihan pembayaran dimaksud dan proses penyetoran ke Kas Daerah sedang dilakukan.

 

"Benar ada kekurangan volume pekerjaan dan kami sudah meminta pengembalian ke penyedianya serta sudah diproses penyetoran ke kas daerah," ujar Iwan saat dikonfirmasi.

 

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Dinas Perkim juga menyatakan memahami hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.(Hidayatsabirun)

×
Berita Terbaru Update