![]() |
| Dok : ilustrasi. | Editor : Tim Redaksi. |
Metrogayo.com | Aceh Tengah – Dugaan adanya hubungan khusus yang melibatkan seorang perempuan berstatus guru PPPK di Kabupaten Aceh Tengah mencuat di tengah proses perceraian dengan suaminya.
Dugaan tersebut disampaikan oleh suami berinisial AS , yang mengaku menemukan adanya komunikasi antara istrinya berinisial RM dengan seorang pria berinisial HSP.
Kepada awak media, AS mengatakan dugaan itu bermula setelah dirinya mendapat informasi dari seorang perempuan berinisial N yang mengaku memiliki hubungan dengan HSP.
"Awalnya saya tidak percaya karena belum memiliki bukti. Namun setelah saya mencoba memastikan, saya menemukan percakapan yang menurut saya menunjukkan adanya komunikasi khusus antara istri saya dengan HSP," kata AS.
Menurut AS, HSP sebelumnya sudah dikenal dekat dengan keluarganya dan dianggap seperti keluarga sendiri. Bahkan, kata dia, HSP beberapa kali berada di lingkungan rumah mereka.
AS mengaku merasa kecewa dan terpukul setelah mengetahui adanya dugaan hubungan tersebut. Ia menyebut informasi itu baru diketahuinya ketika proses gugatan perceraian antara dirinya dan RM telah berjalan di Mahkamah Syar'iyah.
Sebelumnya, kata AS, persoalan rumah tangga mereka juga sempat dilakukan upaya mediasi di tingkat kampung, namun belum menemukan kesepakatan.
"Saat perkara perceraian berjalan, saya baru mengetahui adanya dugaan hubungan tersebut. Saya berharap persoalan ini dapat diselesaikan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada putusan pengadilan maupun pemeriksaan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran sebagaimana dugaan yang disampaikan oleh AS.
Media ini masih berupaya meminta klarifikasi dari RM dan HSP terkait informasi tersebut. Upaya konfirmasi juga akan dilakukan kepada pihak sekolah tempat RM bertugas serta instansi terkait untuk memperoleh informasi yang berimbang.
Apabila seorang ASN terbukti melakukan pelanggaran disiplin berdasarkan hasil pemeriksaan resmi oleh pihak berwenang, maka penanganannya akan mengacu pada ketentuan disiplin ASN yang berlaku.
Awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada RM terkait dugaan permasalahan tersebut melalui pesan WhatsApp. Dalam komunikasi awal, RM menyampaikan bahwa dirinya sedang memiliki kegiatan dan meminta agar konfirmasi dilakukan pada hari berikutnya.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, awak media belum mendapatkan tanggapan lanjutan dari RM. Upaya menghubungi kembali pihak RM juga belum berhasil dilakukan karena nomor yang sebelumnya digunakan tidak dapat dihubungi.
Media tetap membuka ruang bagi RM untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan terkait pemberitaan ini sebagai bentuk pemenuhan prinsip keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Pemberitaan ini disampaikan berdasarkan keterangan salah satu pihak dan tidak dimaksudkan untuk memberikan kesimpulan atau penilaian terhadap pihak mana pun sebelum adanya kepastian hukum.
Media ini tetap berkomitmen menjalankan prinsip jurnalistik dengan mengedepankan verifikasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah.(*)
