Notification

×

Iklan

Iklan

Dana Perusahaan Rp40,8 Juta Diduga Digelapkan Sales

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:37 WIB Last Updated 2026-06-06T15:39:15Z
Dok seorang pria berinisial ISP (31), warga Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah. | Foto : Humas Polres Aceh Tengah. | Editor : Tim Redaksi.

Metrogayo.com | Aceh Tengah  – Seorang pria berinisial ISP (31), warga Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah atas dugaan tindak pidana penggelapan dana perusahaan distribusi dengan nilai kerugian mencapai Rp40,8 juta.


Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pihak perusahaan setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian antara pembayaran pelanggan dengan dana yang tercatat masuk ke perusahaan.


“Tersangka diamankan pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB setelah penyidik memperoleh bukti-bukti yang cukup terkait dugaan penggelapan dana setoran perusahaan,” ujar AKP Abdul Mufakhir.


Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/87/VI/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tanggal 4 Juni 2026.


Menurut Kasat Reskrim, ISP diketahui bekerja sebagai sales eksekutif pada perusahaan distribusi tersebut. Dugaan tindak pidana terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal terhadap aktivitas penagihan yang dilakukan tersangka.


Hasil audit menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pembayaran yang telah dilakukan pelanggan dengan dana yang diterima perusahaan.


Menindaklanjuti temuan tersebut, pelapor Herman Saputra (30), Manajer PT Inaya Darka Abadi, melakukan pengecekan langsung ke sejumlah toko dan outlet di wilayah kerja tersangka.


Dari hasil verifikasi lapangan, sejumlah pemilik toko mengaku telah melunasi pembayaran tagihan dan bahkan menunjukkan bukti transaksi berupa faktur pembayaran.


Namun setelah dilakukan pencocokan dengan data perusahaan, diketahui sebagian dana yang telah dibayarkan pelanggan tidak pernah masuk ke kas perusahaan.


“Dari hasil audit internal dan verifikasi lapangan ditemukan adanya selisih dana pembayaran yang diduga tidak disetorkan oleh tersangka kepada perusahaan. Akibat perbuatan tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp40,8 juta,” jelasnya.


Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di wilayah Kampung Mongal, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.


Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara dan proses hukum lebih lanjut.(Hidayat sabirun)

×
Berita Terbaru Update