![]() |
| Ketua Badan Pengawas Kute (BPK) Aceh Tenggara, Rabuman Selian. | Foto : ist | Editor : Tim Redaksi. |
Metrogayo.com | Aceh Tenggara — Ratusan laporan kehilangan barang dagangan hingga dugaan pembongkaran kios di kawasan Pajak Impres, Kota Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, memicu keresahan di kalangan pedagang dalam beberapa waktu terakhir.
Peristiwa tersebut terjadi di pusat aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga berdampak langsung terhadap rasa aman para pelaku usaha. Sejumlah pedagang mengaku mengalami kerugian akibat hilangnya barang dagangan dari kios mereka, bahkan ditemukan kondisi kios yang telah dibongkar oleh pihak yang tidak diketahui.
Ketua Badan Pengawas Kute (BPK) Aceh Tenggara, Rabuman Selian, menegaskan bahwa meningkatnya laporan kehilangan tersebut menjadi perhatian serius pihaknya. Ia menyebutkan bahwa lemahnya pengawasan lingkungan menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya kejadian tersebut.
“Pengawasan harus diperketat. Aktivitas keluar masuk orang yang tidak dikenal perlu dikontrol agar tidak menimbulkan gangguan keamanan,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya merugikan pedagang secara ekonomi, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas aktivitas pasar secara keseluruhan. Jika tidak segera ditangani, situasi ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan lingkungan perdagangan.
Sebagai langkah antisipasi, pihak BPK bersama perangkat desa mulai menerapkan kebijakan baru berupa kewajiban bagi setiap tamu atau pendatang untuk melapor dalam waktu 1x24 jam. Aturan ini diharapkan mampu meningkatkan kontrol sosial serta meminimalisir potensi tindak kriminal di kawasan tersebut.
Selain itu, koordinasi dengan aparat keamanan juga terus dilakukan untuk memperkuat pengawasan di lapangan. Upaya ini meliputi peningkatan patroli serta penertiban terhadap aktivitas yang mencurigakan di sekitar area pasar.
Sejumlah pedagang berharap langkah yang diambil tidak hanya bersifat sementara, melainkan dilakukan secara berkelanjutan. Mereka juga mendorong adanya sistem pengamanan tambahan, seperti pemasangan penerangan yang memadai dan pengawasan lingkungan yang lebih terorganisir.
Dari sisi keamanan, kawasan pasar memang menjadi titik rawan karena tingginya aktivitas serta mobilitas masyarakat. Tanpa sistem pengawasan yang baik, potensi terjadinya tindak kejahatan akan semakin terbuka.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terkait jumlah pasti kerugian yang dialami pedagang. Namun, banyaknya laporan yang masuk menunjukkan bahwa permasalahan ini terjadi secara masif dan perlu penanganan serius dari berbagai pihak.
Dengan diterapkannya aturan wajib lapor 1x24 jam serta peningkatan pengawasan, diharapkan situasi keamanan di kawasan Pajak Impres Kutacane dapat segera kembali kondusif. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada serta aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat setempat.
