Notification

×

Iklan

Iklan

Puluhan Tahun Menunggu Kepastian, Warga Transmigrasi di Aceh Tengah Masih Terkendala Sertifikat Tanah

Minggu, 10 Mei 2026 | 14:10 WIB Last Updated 2026-05-10T07:10:08Z
Gambar ilustrasi. | Editor : Tim redaksi


Metrogayo.com | Aceh Tengah — Persoalan legalitas tanah di kawasan transmigrasi Kecamatan Atu Lintang dan Jagong Jeget, Kabupaten Aceh Tengah, hingga kini masih menjadi keluhan masyarakat. Sejumlah warga disebut belum memiliki sertifikat tanah meski telah menempati lahan tersebut sejak puluhan tahun lalu, bahkan sebagian sudah diwariskan hingga generasi ketiga.


Kondisi tersebut membuat banyak warga merasa belum mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati dan kelola selama bertahun-tahun. Selain berpotensi memicu konflik agraria, ketiadaan sertifikat juga dinilai menyulitkan masyarakat dalam mengurus berbagai administrasi maupun pengembangan usaha.


Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh kini mulai menyiapkan langkah penyelesaian terhadap persoalan tersebut. Pembahasan mengenai legalitas tanah transmigrasi itu dilakukan dalam pertemuan antara Pemkab Aceh Tengah dan BPN Aceh di Takengon beberapa waktu lalu.


Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga menyebut persoalan sertifikat tanah di wilayah transmigrasi sudah berlangsung sejak era 1980-an dan hingga kini masih menyisakan banyak persoalan di tengah masyarakat.Menurutnya, banyak warga yang telah lama tinggal dan mengelola lahan, namun belum memiliki dokumen kepemilikan resmi. 


Pemerintah daerah menilai kondisi tersebut perlu segera ditangani agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang ditempati. Selain itu, pemerintah daerah juga menilai legalitas tanah menjadi bagian penting dalam mencegah potensi konflik sosial di kemudian hari. 


Tidak adanya kepastian administrasi pertanahan dikhawatirkan dapat memunculkan sengketa antarwarga maupun persoalan hukum lainnya. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Aceh, Arinaldi mengatakan pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan pendataan serta pemetaan persoalan pertanahan di kawasan transmigrasi tersebut.


Pendataan itu dilakukan guna mengetahui secara menyeluruh kendala yang menyebabkan proses penerbitan sertifikat tanah belum tuntas hingga saat ini. Pemerintah juga disebut akan melakukan koordinasi lanjutan agar proses penyelesaian dapat berjalan bertahap.


Bagi masyarakat transmigrasi di Atu Lintang dan Jagong Jeget, kepastian status tanah dinilai sangat penting karena berkaitan langsung dengan kehidupan ekonomi dan masa depan keluarga mereka. Sebagian besar warga menggantungkan hidup dari sektor pertanian dan perkebunan di atas lahan yang hingga kini belum memiliki legalitas lengkap.


Warga berharap persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut dapat segera menemukan solusi nyata sehingga masyarakat tidak lagi hidup dalam ketidakpastian administrasi pertanahan.


Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan BPN Aceh agar penyelesaian sertifikat tanah di kawasan transmigrasi dapat dilakukan secara bertahap dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

×
Berita Terbaru Update