![]() |
| Ketua KALIBER Aceh, Zoelkenedi. | Foto: Dok Pribadi. | Editor : Tim Redaksi. |
Oleh : Zoelkenedi
Publik Aceh Tenggara kembali dibuat bertanya-tanya. Kali ini bukan soal politik biasa, melainkan tentang keberanian dan independensi pengawasan anggaran desa yang selama ini menjadi perhatian masyarakat, Selasa (26/5/26).
Sorotan itu muncul setelah berkembangnya pembahasan mengenai dugaan penyimpangan dana desa tahun 2025 di sejumlah wilayah di Aceh Tenggara. Di tengah isu tersebut, perhatian masyarakat justru tertuju kepada posisi Plt Inspektorat yang diketahui merupakan adik kandung dari Bupati Aceh Tenggara.
Pertanyaan yang kemudian muncul sederhana namun cukup sensitif: mampukah pengawasan dilakukan secara objektif ketika hubungan keluarga berada begitu dekat dengan pusat kekuasaan?
Tentu, tidak ada aturan yang melarang seseorang menduduki jabatan hanya karena memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah. Namun dalam praktik pemerintahan, persepsi publik juga menjadi hal penting yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
Masyarakat ingin melihat bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana desa benar-benar dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
Dana desa sendiri bukan anggaran kecil. Setiap tahunnya miliaran rupiah dikucurkan negara untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Karena itu, ketika muncul dugaan penyimpangan, masyarakat berharap ada keberanian untuk membuka semuanya secara terang benderang.
Inspektorat sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan. Jika pengawasan lemah, maka potensi penyimpangan akan semakin sulit dicegah.
Di sinilah integritas diuji.
Publik tidak sedang meminta kegaduhan. Masyarakat hanya ingin melihat apakah pengawasan benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat atau justru berhenti di tengah jalan karena faktor kedekatan dan relasi kekuasaan.
Jika memang tidak ditemukan penyimpangan, maka hasil pemeriksaan harus disampaikan secara terbuka agar tidak memunculkan fitnah maupun spekulasi liar. Namun jika ditemukan adanya pelanggaran, maka masyarakat juga berharap proses penanganannya dilakukan sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu.
Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya nama individu, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan itu sendiri.
Keberanian dalam melakukan pengawasan yang jujur akan menjadi jawaban paling nyata terhadap keraguan publik hari ini.
Kini masyarakat menunggu, apakah Inspektorat mampu membuktikan independensinya, atau justru semakin memperkuat keraguan yang sudah terlanjur berkembang di tengah masyarakat.(Hendra Selian)
