![]() |
| Anggota DPRK Aceh Tengah, Ikhsanuddin. | Foto : Ist. | Editor : Tim Redaksi. |
Metrogayo.com | Aceh Tengah – Pemerintah Aceh resmi mengembalikan pelayanan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) seperti semula setelah mencabut aturan pembatasan layanan kesehatan yang sebelumnya diatur dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2026. Kebijakan tersebut mendapat sambutan positif dari berbagai pihak karena dinilai memberikan kepastian akses kesehatan bagi masyarakat.
Anggota DPRK Aceh Tengah, Ikhsanuddin, menyebut keputusan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem sebagai langkah yang telah lama diharapkan masyarakat. Menurutnya, pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang harus dapat dinikmati seluruh warga tanpa adanya kekhawatiran terkait aturan pembatasan tertentu.
“Keputusan ini tentu memberi rasa lega bagi masyarakat Aceh. Banyak warga sebelumnya merasa khawatir terhadap keberlanjutan pelayanan kesehatan mereka,” kata Ikhsanuddin, Minggu (18/5/2026).
Sebelumnya, Pergub Nomor 2 Tahun 2026 sempat menjadi perhatian publik setelah muncul ketentuan yang mengatur pembiayaan JKA berdasarkan kategori desil ekonomi masyarakat. Kebijakan itu memunculkan berbagai tanggapan dari mahasiswa, akademisi, tokoh masyarakat, hingga kalangan legislatif karena dianggap dapat mempengaruhi akses layanan kesehatan warga.
Melihat banyaknya masukan dan aspirasi yang berkembang, Pemerintah Aceh akhirnya mengambil keputusan untuk mencabut aturan tersebut. Dengan begitu, masyarakat kini dapat kembali menggunakan layanan JKA secara normal di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan pemerintah.
Ikhsanuddin juga mengapresiasi langkah Pemerintah Aceh yang dinilai responsif terhadap suara masyarakat. Ia berharap pelayanan kesehatan di Aceh ke depan dapat semakin maksimal dan tidak lagi menimbulkan keresahan di tengah warga.
Menurutnya, keberadaan program JKA selama ini sangat membantu masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan biaya pengobatan namun memiliki keterbatasan ekonomi. Karena itu, kebijakan terkait kesehatan diharapkan selalu mengedepankan kepentingan rakyat.
Pemerintah Aceh sendiri memastikan pelayanan kesehatan melalui program JKA tetap berjalan dan biaya pengobatan masyarakat akan ditanggung sesuai mekanisme yang berlaku. Keputusan tersebut kini menjadi perhatian luas masyarakat Aceh karena dinilai sebagai langkah penting dalam menjaga hak layanan kesehatan bagi seluruh warga.
