METRO GAYO | BANDA ACEH – Aktivitas operasional PT Hopson Aceh Industri (HAI) kembali menjadi sorotan. Perusahaan tersebut diduga mengabaikan surat resmi yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh melalui gubernur terkait persoalan lingkungan.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh didesak untuk segera mengambil langkah tegas atas dugaan pelanggaran tersebut. Desakan ini muncul seiring kekhawatiran terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas perusahaan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, surat gubernur yang ditujukan kepada pihak perusahaan berisi peringatan dan instruksi terkait kepatuhan terhadap aturan lingkungan. Namun, hingga kini perusahaan diduga belum menjalankan sepenuhnya isi dari surat tersebut.
Kondisi ini memicu perhatian berbagai pihak, terutama terkait komitmen perusahaan dalam menjalankan operasional sesuai ketentuan yang berlaku. Jika dibiarkan, situasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap lingkungan sekitar.
DLHK Aceh sebagai instansi teknis disebut memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi hingga penindakan terhadap perusahaan yang tidak patuh. Oleh karena itu, langkah konkret dinilai penting guna memastikan aturan tidak hanya sebatas administrasi, tetapi benar-benar dijalankan di lapangan.
Sejumlah pihak menilai, ketegasan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara investasi dan perlindungan lingkungan. Penegakan aturan yang konsisten juga dianggap sebagai bentuk kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT HAI terkait dugaan pengabaian surat gubernur tersebut. Sementara itu, DLHK Aceh juga belum memberikan penjelasan rinci terkait langkah lanjutan yang akan diambil.
