Nama Lama Muncul Lagi, Residivis KDRT Leo Albertus Sembiring Masuk DPO Kasus Penganiayaan

(DPO) Polrestabes Medan terkait kasus penganiayaan secara bersama-sama. | Foto : Polrestabes Medan. | Editor : Tim Redaksi.


METRO GAYO | MEDAN - Nama Leo Albertus Sembiring kembali menjadi sorotan publik. Pria yang memiliki catatan sebagai residivis kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polrestabes Medan terkait kasus penganiayaan secara bersama-sama.

Leo bukan kali pertama berhadapan dengan aparat penegak hukum. Pada 2018, ia pernah menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap istrinya, Cerita Tionia Boru Sihotang, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Saat itu, korban mengungkapkan telah mengalami kekerasan fisik berulang sejak 2016, disertai ancaman pembunuhan yang menimbulkan trauma mendalam. Jaksa Penuntut Umum kala itu menuntut Leo dengan hukuman 10 bulan penjara.

Setelah sempat bebas, Leo kembali terseret perkara pidana. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polrestabes Medan, Kamis (5/2/2026), mengonfirmasi penetapan Leo sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Hotel Crystal, Kecamatan Medan Sunggal, pada 23 September 2025.

“Dari empat tersangka, satu orang telah diamankan dan ditahan. Sementara tiga lainnya, termasuk Leo Albertus Sembiring, saat ini berstatus DPO,” ujar Kapolrestabes.

Berdasarkan hasil penyidikan, Leo diduga berperan aktif dalam tindak kekerasan tersebut. Ia disebut terlibat dalam pemitingan dan penarikan paksa terhadap korban, serta turut melakukan pengikatan terhadap dua korban lainnya. Tindak kekerasan itu bahkan berlanjut selama perjalanan menuju Polsek Pancur Batu.

Kapolrestabes Medan juga meluruskan polemik yang sempat viral di media sosial terkait narasi “korban menjadi tersangka”. Menurut kepolisian, terdapat tiga laporan pidana berbeda yang saling berkaitan, yakni dugaan pencurian, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam, yang masing-masing ditangani secara profesional dan terpisah berdasarkan alat bukti serta fakta hukum.

Riwayat residivis yang melekat pada Leo Albertus Sembiring disebut menjadi perhatian khusus dalam proses penanganan perkara ini. Polrestabes Medan menegaskan akan terus melakukan pengejaran terhadap para tersangka yang masih buron hingga mereka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Leo Albertus Sembiring dan tersangka lainnya agar segera melaporkan kepada aparat terdekat. 
Lebih baru Lebih lama
Berita Wisata Food Tentang