OJK Terbitkan Aturan Gugatan untuk Perkuat Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan

Dok lama ilustrasi kantor OJK. | Editor : Hidayat sabirun.


METRO GAYO | ACEH TENGAH – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Aturan ini memberikan dasar hukum bagi OJK untuk mengajukan gugatan guna memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan prinsip keadilan.


Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa regulasi tersebut merupakan implementasi kewenangan OJK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.


Menurutnya, gugatan yang diajukan OJK didasarkan pada hak gugat institusional (legal standing), bukan gugatan perwakilan kelompok atau class action. Gugatan ini dilakukan apabila OJK menilai adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan, baik yang masih maupun yang pernah mengantongi izin OJK, serta pihak lain yang bertindak dengan itikad tidak baik sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen.


“Seluruh proses gugatan ini mengedepankan kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan rasa keadilan,” ujar Ismail dalam keterangan resminya, Selasa (20/1).


Ia menegaskan, dalam pelaksanaan gugatan tersebut, konsumen tidak dibebani biaya hingga putusan pengadilan dilaksanakan. Kebijakan ini bertujuan memastikan akses keadilan bagi masyarakat tanpa terkendala persoalan finansial.


Dalam penyusunannya, OJK juga melakukan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Mahkamah Agung, agar mekanisme gugatan dapat berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.


POJK Nomor 38 Tahun 2025 mulai berlaku sejak 22 Desember 2025. Regulasi ini mengatur sejumlah aspek penting, antara lain kewenangan pengajuan gugatan, tujuan gugatan perlindungan konsumen, tata cara pelaksanaan gugatan, pelaksanaan putusan pengadilan, hingga kewajiban pelaporan atas pelaksanaan putusan tersebut.


Dengan diberlakukannya aturan ini, OJK berharap perlindungan terhadap konsumen jasa keuangan semakin kuat serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan nasional.


أحدث أقدم
Home Wisata Daerah Info