LSM Ingatkan Pemerintah Tidak Anti Kritik, Kebebasan Berpendapat Dijamin Undang-Undang

LSM Ingatkan Pemerintah Tidak Anti Kritik, Kebebasan Berpendapat Dijamin Undang-Undang. | Editor : Hidayat sabirun 


METRO GAYO | Banda Aceh – Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak dasar warga negara yang telah dijamin secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Pemerintah diingatkan agar tidak bersikap tertutup atau anti terhadap kritik yang disampaikan oleh masyarakat, Minggu (4/25/26).


Ketua LSM Perlibas Aceh, Sadikin Arisko, menegaskan bahwa kritik dan pendapat yang disampaikan secara bertanggung jawab merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Menurutnya, kebebasan berpendapat bukanlah ancaman, melainkan hak asasi yang harus dihormati oleh semua pihak.


“Pemerintah tak boleh anti kritik. Kebebasan berpendapat sudah diatur dalam undang-undang, dan itu juga merupakan hak asasi,” ujar Sadikin.


Ia menjelaskan bahwa secara hukum, masyarakat memiliki landasan yang kuat dalam menyampaikan pendapat di ruang publik. Salah satunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang memberikan jaminan kepada warga negara untuk menyampaikan aspirasi, kritik, serta pandangan secara terbuka.


Selain itu, hak menyampaikan pendapat juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap individu memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, baik secara lisan, tulisan, maupun melalui aksi unjuk rasa, sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.


Seiring perkembangan teknologi informasi, kebebasan berpendapat juga mendapat pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Aturan ini mengatur aktivitas penyampaian pendapat di ruang digital, termasuk melalui media sosial dan platform daring lainnya.


Sadikin menilai, pemahaman terhadap regulasi tersebut penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menyikapi kritik yang berkembang di tengah masyarakat. Ia menekankan bahwa perbedaan pendapat dalam demokrasi merupakan hal yang wajar dan tidak seharusnya dipandang sebagai bentuk permusuhan.


Menurutnya, kritik yang disampaikan dengan cara yang santun dan berbasis fakta justru dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik.


“Selama disampaikan sesuai aturan, kritik adalah bentuk kepedulian masyarakat. Ini bagian dari kontrol sosial,” katanya.


Ia juga mengingatkan masyarakat agar tetap memahami batasan hukum dalam menyampaikan pendapat. Kebebasan berekspresi, kata dia, harus dibarengi dengan tanggung jawab, termasuk menghindari penyebaran informasi yang tidak benar, fitnah, maupun ujaran kebencian.


LSM Perlibas Aceh berharap adanya saling pengertian antara pemerintah dan masyarakat dalam memaknai kebebasan berpendapat. Pemerintah diharapkan tetap membuka ruang dialog, sementara masyarakat diminta menyampaikan aspirasi secara konstruktif.


Dengan penghormatan terhadap hak berpendapat dan penegakan aturan hukum yang seimbang, Sadikin menilai kehidupan demokrasi dapat berjalan lebih sehat dan berkontribusi pada terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel.


Lebih baru Lebih lama
Berita Wisata Food Tentang