![]() |
| Potret konter tempat penjualan kartu perdana. | Foto : Hidayat sabirun. |
METRO GAYO | ACEH TENGAH – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa kartu perdana atau SIM card tidak boleh diperjualbelikan dalam kondisi aktif. Ketentuan ini berlaku secara nasional, termasuk di wilayah Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, sebagai upaya mencegah penyalahgunaan nomor seluler dan kejahatan digital, Selasa (27/1/26).
Penegasan tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, S.T., M.A., yang mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan kartu SIM baru yang sudah aktif sebelum dilakukan registrasi oleh pengguna. Menurutnya, setiap kartu perdana seharusnya berada dalam kondisi tidak aktif dan hanya dapat digunakan setelah didaftarkan sesuai identitas pemiliknya.
Larangan penjualan kartu SIM aktif merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam memperkuat sistem registrasi pelanggan jasa telekomunikasi. Dengan aturan ini, pemerintah memastikan setiap nomor telepon yang digunakan masyarakat terdaftar secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk menutup celah penyalahgunaan nomor seluler yang kerap digunakan untuk penipuan online, penyebaran pesan spam, hingga tindak kejahatan digital lainnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, hingga saat ini belum ditemukan praktik penjualan kartu SIM aktif di Takengon. Salah satu Konter tempat penjualan kartu perdana, Konadi (31), menyebutkan bahwa kartu SIM yang dijual kepada konsumen masih dalam kondisi tidak aktif dan baru dapat digunakan setelah proses registrasi dilakukan oleh pembeli.
"Untuk kartu perdana yang kami jual masih belum aktif, Kecuali pembeli minta tolong di di daftarkan, itu juga kami bantu arahin cara daftarnya mereka yang mengetik" ujarnya.
Proses registrasi umumnya dilakukan dengan menggunakan data identitas resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini dinilai telah berjalan sesuai aturan dan membantu mencegah penggunaan nomor seluler secara tidak bertanggung jawab.
Meski belum ditemukan pelanggaran di daerah, Komdigi tetap mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli kartu perdana. Masyarakat diminta memastikan kartu SIM yang dibeli belum aktif dan melakukan registrasi secara mandiri sesuai prosedur.
Apabila masyarakat menemukan kartu SIM yang dijual dalam kondisi sudah aktif, pemerintah meminta agar temuan tersebut segera dilaporkan melalui saluran pengaduan resmi Komdigi agar dapat ditindaklanjuti.
Pemerintah menilai partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan ekosistem digital. Dengan kepatuhan terhadap aturan penjualan dan registrasi kartu SIM, diharapkan risiko kejahatan digital dapat ditekan dan penggunaan layanan telekomunikasi menjadi lebih aman.
Dengan adanya imbauan ini, masyarakat Takengon diharapkan tidak hanya menjadi pengguna layanan telekomunikasi, tetapi juga turut berperan aktif dalam menjaga keamanan data pribadi dan mencegah penyalahgunaan nomor seluler di lingkungan sekitar.
