iklan

Pemerintah Aceh Resmi Berlakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 12 November 2025

Informasi lebih lanjut bisa di dapatkan langsung dari kantor Samsat Takengon. | Foto : Samsat Aceh Tengah.


Siaran Berita Gayo | Aceh Tengah – Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh dan jajaran terkait resmi mengumumkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Program ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor.


Program pemutihan ini mulai berlaku pada 12 November 2025 dan memberikan berbagai keringanan kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor. Adapun fasilitas yang diberikan meliputi:


1. Pembebasan tunggakan pokok pajak

2. Bebas denda pajak

3. Bebas pajak progresif

4. Bebas BBNKB kendaraan bekas

5. Bebas denda SWDKLLJ tahun berlalau


Melalui program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak bertahun-tahun cukup melakukan pembayaran untuk satu tahun tanpa dikenakan denda, sebagaimana pesan yang turut dicantumkan dalam poster sosialisasi.


Program ini disosialisasikan oleh jajaran terkait, termasuk perwakilan Samsat Takengon, Kepolisian, dan Pemerintah Aceh.


Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui Kantor Bersama Samsat Takengon atau situs resminya di samsattakengon.acehprov.go.id.


Lebih baru Lebih lama
© PT. MEDIA GAYO MUSARA