![]() |
| Dok salah satu terduga pelaku saat di amankan Satreskrim polres Aceh Tengah. | Editor : Tim Redaksi. |
Metrogayo.com | Aceh Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap seorang anak di Kabupaten Aceh Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku, dua di antaranya masih berstatus anak.
Ketiga terduga pelaku diamankan pada Kamis (25/6/2026) di Kecamatan Rusip Antara setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/71/V/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tertanggal 18 Mei 2026.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah serta memeriksa korban dan sejumlah saksi.
"Proses penyelidikan dilakukan secara profesional hingga keberadaan para terduga pelaku berhasil diketahui," ujar AKP Abdul Mufakhir.
Pengungkapan perkara bermula ketika personel Unit PPA yang dipimpin Aipda Maryadi melakukan penelusuran bersama korban ke wilayah Kecamatan Rusip Antara. Dari hasil pendalaman informasi di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi lokasi para terduga pelaku.
Pelaku pertama berinisial H (18) diamankan sekitar pukul 15.00 WIB di lokasi acara pernikahan di Kampung Arul Kumer tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap H, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan dua terduga pelaku lainnya yang masih berstatus anak, masing-masing berinisial A dan M.
Sekitar pukul 17.45 WIB, petugas berhasil mengamankan A di kediamannya di salah satu kampung di Kecamatan Rusip Antara. Selanjutnya, sekitar pukul 18.00 WIB, petugas kembali mengamankan M di lokasi yang sama.
Ketiga terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Tengah guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kasat Reskrim menegaskan Polres Aceh Tengah berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban, khususnya anak, serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana kekerasan seksual sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak pidana serupa, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi memberikan perlindungan kepada korban dan mencegah terulangnya kasus serupa.(Hidayatsabirun)
