Warga Korban Banjir di Gayo Lues Tertekan Biaya Rp3 Juta, Dugaan Pungutan Picu Polemik

Potret Salah Satu Komplek Pembangunan Huntara di Kabupaten Gayo Lues. | Foto : Tim Redaksi.



METRO GAYO | GAYO LUES – Di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih pascabanjir bandang dan tanah longsor, warga Desa Remukut, Kecamatan Pantan Cuaca, menghadapi tekanan tambahan berupa kewajiban pembayaran hingga Rp3 juta per Kepala Keluarga (KK).

Informasi yang dihimpun, pungutan tersebut awalnya disebut untuk keperluan meratakan lahan Hunian Sementara (Huntara). Namun di lapangan, muncul dugaan bahwa dana yang dikumpulkan justru digunakan untuk membeli lahan perkebunan milik warga, karena belum tersedianya lokasi resmi dari pemerintah.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa sebagian masyarakat sudah membayar penuh, sementara lainnya baru mencicil antara Rp1 juta hingga Rp2 juta. Total warga terdampak tercatat sekitar 185 KK.

“Situasi ekonomi kami masih sulit. Uang itu pun ada yang pinjam dari keluarga,” ungkapnya.

Di sisi lain, Kepala BPBD Gayo Lues, Muhajimin, pada Jumat (3 April 2026), menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, dana tersebut merupakan hasil kesepakatan masyarakat. Hal itu dilakukan karena pemerintah belum menyediakan lahan untuk pembangunan Huntara.

Menurutnya, kesepakatan warga mencakup ketentuan bahwa uang yang telah dikumpulkan akan dikembalikan apabila nantinya pemerintah mengeluarkan ganti rugi untuk hunian tetap.

Meski demikian, polemik muncul setelah adanya dugaan keterlibatan oknum dalam pengumpulan dana tersebut. Warga menyebut pungutan dilakukan oleh seseorang yang mengatasnamakan kebutuhan operasional, termasuk penggunaan alat berat.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena terjadi di tengah kondisi masyarakat yang masih berjuang bangkit dari bencana. Warga berharap ada kejelasan dan transparansi terkait penggunaan dana yang telah mereka keluarkan.

Lebih baru Lebih lama
Beranda Hukum Ekonomi Profil