METRO GAYO | BENER MERIAH – Bupati Bener Meriah, Tagore Abubakar, angkat bicara terkait isu pembangunan hunian sementara (huntara) yang disebut berada di atas tanah milik pribadi warga di wilayah setempat.
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya informasi di tengah masyarakat yang mempertanyakan legalitas lahan yang digunakan dalam pembangunan huntara bagi korban bencana. Pemerintah Kabupaten Bener Meriah menegaskan bahwa pembangunan dilakukan bukan secara sepihak, melainkan melalui proses komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait.
Tagore Abubakar menjelaskan bahwa pembangunan huntara dilakukan sebagai langkah cepat dalam penanganan darurat pascabencana. Dalam kondisi tersebut, pemerintah memprioritaskan penyediaan tempat tinggal sementara bagi masyarakat terdampak agar tidak terlalu lama berada dalam kondisi tanpa hunian yang layak.
Terkait isu penggunaan lahan milik pribadi, ia menyampaikan bahwa lahan yang digunakan telah melalui kesepakatan dengan pemiliknya. Pemerintah, kata dia, tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan tanah masyarakat tanpa izin, sehingga setiap proses dilakukan dengan mempertimbangkan aspek hukum dan persetujuan pihak terkait.
Selain itu, ia menegaskan bahwa huntara yang dibangun bersifat sementara dan hanya digunakan hingga hunian tetap (huntap) selesai dibangun. Pemerintah daerah saat ini juga tengah berupaya mempercepat proses pembangunan hunian permanen sebagai solusi jangka panjang bagi masyarakat terdampak bencana.
Dalam keterangannya, Tagore juga menanggapi berbagai isu yang berkembang di masyarakat. Ia mengimbau agar masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Menurutnya, penyampaian informasi yang tidak utuh dapat menimbulkan kesalahpahaman dan memperkeruh situasi.
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, lanjutnya, membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang memiliki keberatan atau pertanyaan terkait pembangunan huntara. Jika terdapat persoalan di lapangan, pemerintah siap melakukan mediasi guna mencari solusi terbaik tanpa merugikan pihak manapun.
Upaya pembangunan huntara ini merupakan bagian dari langkah percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang tengah dilakukan pemerintah daerah. Selain menyediakan hunian sementara, pemerintah juga berfokus pada pemulihan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat terdampak.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan polemik terkait pembangunan huntara di atas tanah pribadi dapat dipahami secara lebih utuh. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menangani dampak bencana secara cepat, tepat, dan tetap memperhatikan hak masyarakat serta ketentuan hukum yang berlaku.
