PN Takengon Vonis Kerja Sosial 150 Jam terhadap Sandika dan 3 Orang lainnya

Foto 4 terpidana kasus pengeroyokan saat mengikuti sidang putusan di pengadilan negeri takengon,  Rabu (4/2/26). | Foto : PN Takengon.


METRO GAYO | ACEH TENGAH – Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa kasus kekerasan terhadap anak. Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (4/1/26).


Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Aldarada Putra, S.H., memutuskan pidana penjara yang semula dijatuhkan  3 bulan penjara diganti dengan pidana kerja sosial selama 150 jam.


“Pidana kerja sosial tersebut wajib dilaksanakan oleh masing-masing terpidana,” kata Aldarada Putra saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Takengon.


Pelaksanaan kerja sosial ditetapkan berlangsung di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Beru, Kabupaten Aceh Tengah. Ketentuannya, para terpidana diwajibkan bekerja selama lima jam per hari, sepuluh hari dalam satu bulan, hingga total 150 jam terpenuhi. Seluruh proses pelaksanaan berada di bawah pengawasan Jaksa Penuntut Umum.


Majelis hakim juga menegaskan, apabila para terpidana tidak menjalankan kewajiban kerja sosial, baik sebagian maupun seluruhnya, maka pengadilan dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk menjalani pidana penjara sebagaimana putusan awal.


Selain pidana tersebut, para terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 per orang.


Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Aldarada Putra, S.H., sebagai Ketua Majelis, didampingi Hakim Anggota Siti Annisa Talkha Hakim, S.H., serta Gusti Muhammad Azwar Iman, S.H., M.H.


Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menyatakan perbuatan para terdakwa bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dan mencederai rasa keadilan. Meski demikian, pengadilan memandang pidana kerja sosial sebagai bentuk pembinaan, pendidikan hukum, serta penanaman nilai tanggung jawab sosial dan kemanusiaan melalui pelayanan publik.


Diketahui, perkara ini telah diperiksa melalui 11 kali persidangan di Pengadilan Negeri Takengon. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 130/Pid.Sus/2025/PN Tkn sejak Kamis, 20 November 2025. Korban dalam kasus ini merupakan seorang anak berinisial FR (17).


Empat terpidana masing-masing bernama Sandika Mahbengi, Mukhlis Apandi, Mualidan, dan Alhuda Hidayat. Mereka didakwa melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


Terpidana juga di berikan waktu berpikir untuk Menyatakan Banding selama 7 hari kedepan setelah sidang putusan, Jika tidak ada pernyataan dari ke empat terpidana maka pengadilan memutuskan pihak terpidana setuju dengan putusan hakim.

Lebih baru Lebih lama
Berita Wisata Bisnis Redaksi